Connect With Us

Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz di PN Tangerang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:39

Terdakwa Indra Kenz mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata, Selasa, 16 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata. Sedangkan para korban yang pada sidang sebelumnya datang menyaksikan, kali ini tidak tampak.

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz. Adapun JPU yang membacakan tanggapan eksepsi ini, yakni Tomi Detasatria dan Leila Qodriya dari Kejari Tangerang Selatan.

JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar, dan patut ditolak.

"Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini dibuktikan dengan daftar alamat domisili saksi yang tercantum dalam berkas perkara," jelas Leila Qodriya.

"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," imbuh Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot. 

Selain itu, dengan ada atau tidaknya pihak Binomo sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara ini tidak menghapus kesalahan dari Indra Kenz.

Sementara, Tomi Detasatria mengatakan bahwa isi eksepsi Indra Kenz tidak berdasar, yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. 

JPU pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, sehingga pembelaan Indra Kenz ditolak. 

"Bahwa seluruh materi eksepsi penguasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," jelas Tomi. 

Menanggapi penolakan dari JPU, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan tetap bersikukuh pada eksepsinya.

"Dan saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita melihat dan mempertimbangkan, tidak perlu adanya kita menanggapi lebih lanjut lagi. Karena materi-materi yang kita uraikan sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tuturnya.

Adapun hakim menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 22 Agustus 2022.

NASIONAL
PLN Resmikan SPKLU Signature Andara di Depok, Isi Daya 40 Persen ke 100 Persen Cuma 20 Menit

PLN Resmikan SPKLU Signature Andara di Depok, Isi Daya 40 Persen ke 100 Persen Cuma 20 Menit

Sabtu, 12 September 2026 | 13:06

PT PLN (Persero) meresmikan SPKLU Signature Andara untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik di kawasan Cinere, Depok, Selasa 8 September 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill