Connect With Us

Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz di PN Tangerang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:39

Terdakwa Indra Kenz mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata, Selasa, 16 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata. Sedangkan para korban yang pada sidang sebelumnya datang menyaksikan, kali ini tidak tampak.

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz. Adapun JPU yang membacakan tanggapan eksepsi ini, yakni Tomi Detasatria dan Leila Qodriya dari Kejari Tangerang Selatan.

JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar, dan patut ditolak.

"Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini dibuktikan dengan daftar alamat domisili saksi yang tercantum dalam berkas perkara," jelas Leila Qodriya.

"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," imbuh Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot. 

Selain itu, dengan ada atau tidaknya pihak Binomo sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara ini tidak menghapus kesalahan dari Indra Kenz.

Sementara, Tomi Detasatria mengatakan bahwa isi eksepsi Indra Kenz tidak berdasar, yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. 

JPU pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, sehingga pembelaan Indra Kenz ditolak. 

"Bahwa seluruh materi eksepsi penguasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," jelas Tomi. 

Menanggapi penolakan dari JPU, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan tetap bersikukuh pada eksepsinya.

"Dan saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita melihat dan mempertimbangkan, tidak perlu adanya kita menanggapi lebih lanjut lagi. Karena materi-materi yang kita uraikan sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tuturnya.

Adapun hakim menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 22 Agustus 2022.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill