Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis di PN Tangerang, Indra Kenz Ajukan Eksepsi Minta Pemilik Binomo Jadi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:55

Sidang perdana terdakwa Indra Kenz di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi setelah didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis 12 Agustus 2022. Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam sidang, Indra Kenz didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengeklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13, dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," jelas Brian.

Brian menjelaskan, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," katanya.

Brian menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," katanya.

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

BANTEN
Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 | 19:29

Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill