Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis di PN Tangerang, Indra Kenz Ajukan Eksepsi Minta Pemilik Binomo Jadi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:55

Sidang perdana terdakwa Indra Kenz di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi setelah didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis 12 Agustus 2022. Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam sidang, Indra Kenz didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengeklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13, dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," jelas Brian.

Brian menjelaskan, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," katanya.

Brian menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," katanya.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:13

Kontingen Kota Tangerang masih kokoh di puncak klasemen sementara Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 yang berlangsung di Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill