Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis di PN Tangerang, Indra Kenz Ajukan Eksepsi Minta Pemilik Binomo Jadi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:55

Sidang perdana terdakwa Indra Kenz di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi setelah didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis 12 Agustus 2022. Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam sidang, Indra Kenz didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengeklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13, dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," jelas Brian.

Brian menjelaskan, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," katanya.

Brian menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," katanya.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

WISATA
Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong

Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong

Jumat, 10 April 2026 | 16:01

Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill