Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis di PN Tangerang, Indra Kenz Ajukan Eksepsi Minta Pemilik Binomo Jadi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:55

Sidang perdana terdakwa Indra Kenz di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi setelah didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis 12 Agustus 2022. Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam sidang, Indra Kenz didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengeklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13, dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," jelas Brian.

Brian menjelaskan, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo, bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," katanya.

Brian menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," katanya.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill