Connect With Us

Indra Kenz hanya Tertunduk saat Didakwa Pasal Berlapis di Pengadilan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:20

Terdakwa Indra Kenz tertunduk saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan pemuda yang disebut Crazy Rich Medan itu digelar dalam sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 12 Agustus 2022 pagi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk, bersama Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, dan Lucky Rombot Kalalo.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Namun yang hadir dalam sidang, ada enam di antaranya Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.

Terdakwa Indra Kenz mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, menyampaikan bahwa kondisi dirinya dalam keadaan sehat.

"Iya yang mulia saya dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan ini," ucap Indra Kenz saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Mantan afiliator Binomo tersebut didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Dalam sidang, JPU menyampaikan dakwaan Indra Kenz di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Agung Susanto, JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja putih dan memakai kacamata, hanya bisa tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Sementara di luar gedung pengadilan, sidang perdana ini diwarnai dengan aksi demo dari puluhan orang yang mengatasnamakan sebaga korban dari terdakwa Indra Kenz.

Mereka meminta pihak penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kenz tersebut.

BANTEN
Keren, PLN Banten Raih Predikat Emas untuk Pengamanan Infrastruktur Vital Nasional

Keren, PLN Banten Raih Predikat Emas untuk Pengamanan Infrastruktur Vital Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:51

PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Banten meraih predikat emas dalam audit pengawasan dan pengendalian (Wasdal) implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas).

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

KOTA TANGERANG
Wali Kota Tangerang Perintahkan OPD Gerak Cepat Tangani Banjir

Wali Kota Tangerang Perintahkan OPD Gerak Cepat Tangani Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:44

Wali Kota Tangerang Sachrudin memerintahkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir langsung dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga terdampak banjir akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Jabodetabek

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill