Connect With Us

Indra Kenz hanya Tertunduk saat Didakwa Pasal Berlapis di Pengadilan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:20

Terdakwa Indra Kenz tertunduk saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan pemuda yang disebut Crazy Rich Medan itu digelar dalam sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 12 Agustus 2022 pagi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk, bersama Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, dan Lucky Rombot Kalalo.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Namun yang hadir dalam sidang, ada enam di antaranya Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.

Terdakwa Indra Kenz mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, menyampaikan bahwa kondisi dirinya dalam keadaan sehat.

"Iya yang mulia saya dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan ini," ucap Indra Kenz saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Mantan afiliator Binomo tersebut didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Dalam sidang, JPU menyampaikan dakwaan Indra Kenz di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Agung Susanto, JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja putih dan memakai kacamata, hanya bisa tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Sementara di luar gedung pengadilan, sidang perdana ini diwarnai dengan aksi demo dari puluhan orang yang mengatasnamakan sebaga korban dari terdakwa Indra Kenz.

Mereka meminta pihak penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kenz tersebut.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill