Connect With Us

Indra Kenz hanya Tertunduk saat Didakwa Pasal Berlapis di Pengadilan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:20

Terdakwa Indra Kenz tertunduk saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan pemuda yang disebut Crazy Rich Medan itu digelar dalam sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 12 Agustus 2022 pagi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk, bersama Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, dan Lucky Rombot Kalalo.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Namun yang hadir dalam sidang, ada enam di antaranya Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.

Terdakwa Indra Kenz mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, menyampaikan bahwa kondisi dirinya dalam keadaan sehat.

"Iya yang mulia saya dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan ini," ucap Indra Kenz saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Mantan afiliator Binomo tersebut didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Dalam sidang, JPU menyampaikan dakwaan Indra Kenz di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Agung Susanto, JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja putih dan memakai kacamata, hanya bisa tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Sementara di luar gedung pengadilan, sidang perdana ini diwarnai dengan aksi demo dari puluhan orang yang mengatasnamakan sebaga korban dari terdakwa Indra Kenz.

Mereka meminta pihak penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kenz tersebut.

TANGSEL
Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Diduga Setubuhi Anak Didiknya, Terbongkar dari Isi Chat

Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Diduga Setubuhi Anak Didiknya, Terbongkar dari Isi Chat

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:05

Dunia olahraga di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar miring. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga sepatu roda

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

BANTEN
Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36

Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.

KOTA TANGERANG
Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:45

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill