Connect With Us

Indra Kenz hanya Tertunduk saat Didakwa Pasal Berlapis di Pengadilan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:20

Terdakwa Indra Kenz tertunduk saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan pemuda yang disebut Crazy Rich Medan itu digelar dalam sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 12 Agustus 2022 pagi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk, bersama Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, dan Lucky Rombot Kalalo.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Namun yang hadir dalam sidang, ada enam di antaranya Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.

Terdakwa Indra Kenz mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, menyampaikan bahwa kondisi dirinya dalam keadaan sehat.

"Iya yang mulia saya dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan ini," ucap Indra Kenz saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Mantan afiliator Binomo tersebut didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau TPPU.

Dalam sidang, JPU menyampaikan dakwaan Indra Kenz di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Agung Susanto, JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja putih dan memakai kacamata, hanya bisa tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Sementara di luar gedung pengadilan, sidang perdana ini diwarnai dengan aksi demo dari puluhan orang yang mengatasnamakan sebaga korban dari terdakwa Indra Kenz.

Mereka meminta pihak penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kenz tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Kepergok Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Sindang Jaya Tangerang

Kepergok Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Sindang Jaya Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 | 21:47

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, babak belur diamuk massa akibat gagal melakukan aksinya, pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 22.00 WIB.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill