Connect With Us

Indra Kenz Tampak Tenang dan Senyam-senyum saat Sidang di PN Tangerang, Hakim Tolak Eksepsi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:53

Indra Kenz tampak tersenyum saat sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Agustus 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih tenang dan masih sempat tersenyum. 

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz. 

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta oleh majelis hakim menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum barangkali kita sepakat, mohon dicarilah saksi yang memang bisa membuktikan dakwaannya," ujar Rahman.

Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

Menanggapi permintaan hakim, JPU Leila Qodriya menyanggupi untuk membawa saksi sebanyak tujuh orang pada persidangan selanjutnya.

Mereka adalah Maru Nazara, Fika Avella, M. Rizky, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, Muhammad Abduh Azhar Fadhilah, dan Vina Sovianti.

"Ketujuh saksi tersebut merupakan korban dalam kasus ini, ada sebagian yang berdomisili di Jakarta," kata Leila.

Menanggapi putusan hakim, Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan permohonan untuk membawa alat peraga berupa display audio visual, untuk ditampilkan kepada saksi pelapor. Pasalnya kasus ini berkaitan dengan UU ITE di mana sebagian besar masuk Pasal 27 dan 28.

"Tadi saya sudah mengajukan terkait fasilitas untuk menayangkan video-video yang berisikan mengenai fakta-fakta apa yang terdapat dalam perjalanan Indra Kesuma, sehingga kenapa dia dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara ini," ujar Brian kepada awak media.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

KOTA TANGERANG
Jadi Magnet Investasi Baru, Pemkot Tangerang Dorong Proyek Aerotropolis Dekat Bandara Soetta

Jadi Magnet Investasi Baru, Pemkot Tangerang Dorong Proyek Aerotropolis Dekat Bandara Soetta

Rabu, 19 November 2025 | 14:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong percepatan pengembangan Kawasan Bisnis Aerotropolis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Tangerang, khususnya di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill