Connect With Us

Indra Kenz Tampak Tenang dan Senyam-senyum saat Sidang di PN Tangerang, Hakim Tolak Eksepsi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:53

Indra Kenz tampak tersenyum saat sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Agustus 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih tenang dan masih sempat tersenyum. 

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz. 

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta oleh majelis hakim menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum barangkali kita sepakat, mohon dicarilah saksi yang memang bisa membuktikan dakwaannya," ujar Rahman.

Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

Menanggapi permintaan hakim, JPU Leila Qodriya menyanggupi untuk membawa saksi sebanyak tujuh orang pada persidangan selanjutnya.

Mereka adalah Maru Nazara, Fika Avella, M. Rizky, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, Muhammad Abduh Azhar Fadhilah, dan Vina Sovianti.

"Ketujuh saksi tersebut merupakan korban dalam kasus ini, ada sebagian yang berdomisili di Jakarta," kata Leila.

Menanggapi putusan hakim, Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan permohonan untuk membawa alat peraga berupa display audio visual, untuk ditampilkan kepada saksi pelapor. Pasalnya kasus ini berkaitan dengan UU ITE di mana sebagian besar masuk Pasal 27 dan 28.

"Tadi saya sudah mengajukan terkait fasilitas untuk menayangkan video-video yang berisikan mengenai fakta-fakta apa yang terdapat dalam perjalanan Indra Kesuma, sehingga kenapa dia dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara ini," ujar Brian kepada awak media.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

KAB. TANGERANG
Polisi Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan Bandar dan 5 Paket Sabu

Polisi Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan Bandar dan 5 Paket Sabu

Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:26

Jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu 21 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Sulap Limbah Jadi Rupiah, Bank Sampah Binaan MPMX Sabet Juara I Lomba Kebersihan Kota Tangerang

Sulap Limbah Jadi Rupiah, Bank Sampah Binaan MPMX Sabet Juara I Lomba Kebersihan Kota Tangerang

Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:12

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari menjadi bukti nyata bahwa perubahan besar bermula dari langkah kecil di tingkat komunitas.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill