Connect With Us

Indra Kenz Tampak Tenang dan Senyam-senyum saat Sidang di PN Tangerang, Hakim Tolak Eksepsi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:53

Indra Kenz tampak tersenyum saat sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Agustus 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih tenang dan masih sempat tersenyum. 

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz. 

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta oleh majelis hakim menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum barangkali kita sepakat, mohon dicarilah saksi yang memang bisa membuktikan dakwaannya," ujar Rahman.

Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

Menanggapi permintaan hakim, JPU Leila Qodriya menyanggupi untuk membawa saksi sebanyak tujuh orang pada persidangan selanjutnya.

Mereka adalah Maru Nazara, Fika Avella, M. Rizky, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, Muhammad Abduh Azhar Fadhilah, dan Vina Sovianti.

"Ketujuh saksi tersebut merupakan korban dalam kasus ini, ada sebagian yang berdomisili di Jakarta," kata Leila.

Menanggapi putusan hakim, Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan permohonan untuk membawa alat peraga berupa display audio visual, untuk ditampilkan kepada saksi pelapor. Pasalnya kasus ini berkaitan dengan UU ITE di mana sebagian besar masuk Pasal 27 dan 28.

"Tadi saya sudah mengajukan terkait fasilitas untuk menayangkan video-video yang berisikan mengenai fakta-fakta apa yang terdapat dalam perjalanan Indra Kesuma, sehingga kenapa dia dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara ini," ujar Brian kepada awak media.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill