Connect With Us

Indra Kenz Tampak Tenang dan Senyam-senyum saat Sidang di PN Tangerang, Hakim Tolak Eksepsi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:53

Indra Kenz tampak tersenyum saat sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Agustus 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih tenang dan masih sempat tersenyum. 

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz. 

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta oleh majelis hakim menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum barangkali kita sepakat, mohon dicarilah saksi yang memang bisa membuktikan dakwaannya," ujar Rahman.

Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

Menanggapi permintaan hakim, JPU Leila Qodriya menyanggupi untuk membawa saksi sebanyak tujuh orang pada persidangan selanjutnya.

Mereka adalah Maru Nazara, Fika Avella, M. Rizky, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, Muhammad Abduh Azhar Fadhilah, dan Vina Sovianti.

"Ketujuh saksi tersebut merupakan korban dalam kasus ini, ada sebagian yang berdomisili di Jakarta," kata Leila.

Menanggapi putusan hakim, Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan permohonan untuk membawa alat peraga berupa display audio visual, untuk ditampilkan kepada saksi pelapor. Pasalnya kasus ini berkaitan dengan UU ITE di mana sebagian besar masuk Pasal 27 dan 28.

"Tadi saya sudah mengajukan terkait fasilitas untuk menayangkan video-video yang berisikan mengenai fakta-fakta apa yang terdapat dalam perjalanan Indra Kesuma, sehingga kenapa dia dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara ini," ujar Brian kepada awak media.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill