Jumat, 3 Mei 2024

Hamil, Gadis 15 Tahun asal Tangerang Laporkan Kekasih ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi Hati.(Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANG-Seorang gadis berusia 15 tahun ditinggal sang pacar setelah dihamili. Korban pun kemudian melaporkan pacarnya,  M (21), sekuriti ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilakukan gadis itu sebagai jalan terakhir. Dia bingung, perutnya semakin membesar sementara sang pacar lepas tanggung jawab.

"Tinggalnya di depan rumah nenek saya, di Teluknaga, Tangerang. Ya pacaran, kerjanya sekuriti di bandara," kata gadis yang disapa Y kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).

Y mengatakan, dia sudah berpacaran dengan pelaku sejak 2014. Selama berpacaran, pelaku selalu mengajak korban berhubungan intim dan berjanji akan menikahi korban bila korban sampai hamil.

"Sudah hamil 7 bulan," imbuh Y.

Pihak keluarga korban sudah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan meminta pelaku menikahi korban. Namun pelaku selaku menghindar.

"Pernah mau dinikahi, tetapi cuma membawa mahar Rp 50 ribu dan saksinya hanya sepupunya dia. Jadi kesannya main-main," ungkap kerabat korban, sebut saja S.

Merasa tersinggung dengan mahar Rp 50 ribu, keluarga korban pun menolak. Apalagi, setelah ada tudingan dari pihak pelaku bahwa korban tidak hanya berhubungan dengan pelaku, tetapi dengan pria lain.

"Ayahnya bilang kalau adik saya itu dihamili oleh pria yang berbadan tinggi besar dan bertato. Itu menurut paranormal, katanya, kan ngawur. Adik saya bilang hanya sama dia kok," ungkap S.

Belakangan pelaku diketahui baru saja menikahi wanita lain. Akhirnya, korban ditemani orangtuanya melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan  Pasal 76 huruf d jo pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags Pasangan Mesum Tangerang