Connect With Us

TKA Bakal Gantikan UN Mulai November 2025, Apa Bedanya?

Fahrul Dwi Putra | Senin, 3 Maret 2025 | 10:53

Ilustrasi Siswa SMA (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perubahan ini mulai berlaku pada November 2025 untuk siswa kelas 12 SMA/SMK.  

Pelaksana tugas (Plt) BSKAP Toni Toharudin menjelaskan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan. Namun, nilai yang diperoleh dapat memberikan keuntungan bagi siswa, terutama dalam jalur prestasi menuju perguruan tinggi negeri (PTN).  

Perbedaan UN dan TKA 

1. Tidak Menentukan Kelulusan  

UN sebelumnya menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa di SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Sementara itu, TKA tidak lagi menjadi standar kelulusan, tetapi tetap dapat memberikan nilai tambah bagi siswa yang mengikutinya.  

"TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan," tegas Toni dikutip dari DetikCom, Senin, 3 Maret 2025.

2. Menjadi Indikator Jalur Prestasi

TKA akan berfungsi sebagai salah satu indikator dalam jalur prestasi untuk masuk PTN. Sementara itu, bagi siswa SD dan SMP, TKA akan menjadi pertimbangan dalam melanjutkan ke jenjang berikutnya, meskipun tidak bersifat wajib.  

Alasan UN Digantikan TKA 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sempat mengusulkan penghapusan istilah "ujian" dalam UN karena dinilai memiliki kesan traumatik bagi siswa. 

Dengan konsep baru ini, TKA diharapkan akan lebih menekankan pada pemetaan kemampuan akademik tanpa tekanan kelulusan.  

"Untuk yang baru nanti akan kami implementasikan SMA/SMK dan MA di bulan November 2025. Tetapi untuk yang kelas 6 SD dan 9 SMP mulai tahun depan," kata Mu'ti

Staf Ahli Kemendikdasmen Biyanto menegaskan, istilah ujian dihapuskan untuk menghilangkan kesan tekanan psikologis yang sering dikaitkan dengan kelulusan atau kegagalan siswa.  

"Gak ada istilah ujian ya, karena ujian itu agak traumatik ya. Ada risiko lulus gak lulus," katanya.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill