Connect With Us

Sabu Rp7,87 Miliar Gagal Diselundupkan dari Bandara

Rangga Agung Zuliansyah, Dira Derby | Senin, 23 Desember 2013 | 16:22

Pelaku Penyelundupan Sarbu Rp7,87 (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali mengungkap tiga kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 5.832 gram sabu dengan nilai estimasi Rp 7,87 miliar.

Kasus pertama diungkap pada Senin (2/12), berawal dari penangkapan wanita asal warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS, 37, di Terminal 2E bandara. Dari LS petugas mendapatkan membawa 2.486 gram sabu yang disembunyikan di dalam tempat roll selang.

"Tersangka membawa barang tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873). Nilai estimasinya Rp3,3 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Senin (23/12).

Dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan Tangerang. "Akhirnya kami berhasil menangkap empat wanita WNI berinisial LK berusia 31, E, 33 dan SR, 29, serta satu laki-laki WNI berinisial JI, 31. Satu diantara wanita tersebut sedang mengandung," ujar Okto.

Lalu upaya penyelundupan juga berhasil diungkap pada Kamis (12/12), di Terminal 2E bandara. Ketika itu tersangka WN Afrika Selatan baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-863). Karena kecurigaan petugas, tersangka akhirnya diperiksa.
"Kemudian petugas berhasil menemukan 2.296 gram sabu di dalam delapan kamera CCTV. Nilai estimasi barang sekitar Rp 3 miliar," kata Okto.

Pengungkapan ketiga adalah, ditemukannya tiga  plastik bening berisi 1.050 gram sabu yang disembunyikan di dalam bantal bergambar tokoh kartun. Sabu senilai Rp 1,4 miliar tersebut dibawa oleh WN China ZH, 29, dari Hongkong dengan pesawat China Airlines (CI-679). "ZH ditangkap usai mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Okto.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno -Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Okto.
 
 
BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

TANGSEL
Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Minggu, 2 Agustus 2026 | 22:06

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklatifikasi terkait pelaksanaan event Tangsel Fun Run & Walk Festival yang berakhir kisruh pada Minggu, 2 Agustus 2026.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill