Connect With Us

Sabu Rp7,87 Miliar Gagal Diselundupkan dari Bandara

Rangga Agung Zuliansyah, Dira Derby | Senin, 23 Desember 2013 | 16:22

Pelaku Penyelundupan Sarbu Rp7,87 (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali mengungkap tiga kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 5.832 gram sabu dengan nilai estimasi Rp 7,87 miliar.

Kasus pertama diungkap pada Senin (2/12), berawal dari penangkapan wanita asal warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS, 37, di Terminal 2E bandara. Dari LS petugas mendapatkan membawa 2.486 gram sabu yang disembunyikan di dalam tempat roll selang.

"Tersangka membawa barang tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873). Nilai estimasinya Rp3,3 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Senin (23/12).

Dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan Tangerang. "Akhirnya kami berhasil menangkap empat wanita WNI berinisial LK berusia 31, E, 33 dan SR, 29, serta satu laki-laki WNI berinisial JI, 31. Satu diantara wanita tersebut sedang mengandung," ujar Okto.

Lalu upaya penyelundupan juga berhasil diungkap pada Kamis (12/12), di Terminal 2E bandara. Ketika itu tersangka WN Afrika Selatan baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-863). Karena kecurigaan petugas, tersangka akhirnya diperiksa.
"Kemudian petugas berhasil menemukan 2.296 gram sabu di dalam delapan kamera CCTV. Nilai estimasi barang sekitar Rp 3 miliar," kata Okto.

Pengungkapan ketiga adalah, ditemukannya tiga  plastik bening berisi 1.050 gram sabu yang disembunyikan di dalam bantal bergambar tokoh kartun. Sabu senilai Rp 1,4 miliar tersebut dibawa oleh WN China ZH, 29, dari Hongkong dengan pesawat China Airlines (CI-679). "ZH ditangkap usai mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Okto.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno -Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Okto.
 
 
SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill