Connect With Us

Sabu Rp7,87 Miliar Gagal Diselundupkan dari Bandara

Rangga Agung Zuliansyah, Dira Derby | Senin, 23 Desember 2013 | 16:22

Pelaku Penyelundupan Sarbu Rp7,87 (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali mengungkap tiga kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 5.832 gram sabu dengan nilai estimasi Rp 7,87 miliar.

Kasus pertama diungkap pada Senin (2/12), berawal dari penangkapan wanita asal warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS, 37, di Terminal 2E bandara. Dari LS petugas mendapatkan membawa 2.486 gram sabu yang disembunyikan di dalam tempat roll selang.

"Tersangka membawa barang tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873). Nilai estimasinya Rp3,3 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Senin (23/12).

Dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan Tangerang. "Akhirnya kami berhasil menangkap empat wanita WNI berinisial LK berusia 31, E, 33 dan SR, 29, serta satu laki-laki WNI berinisial JI, 31. Satu diantara wanita tersebut sedang mengandung," ujar Okto.

Lalu upaya penyelundupan juga berhasil diungkap pada Kamis (12/12), di Terminal 2E bandara. Ketika itu tersangka WN Afrika Selatan baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-863). Karena kecurigaan petugas, tersangka akhirnya diperiksa.
"Kemudian petugas berhasil menemukan 2.296 gram sabu di dalam delapan kamera CCTV. Nilai estimasi barang sekitar Rp 3 miliar," kata Okto.

Pengungkapan ketiga adalah, ditemukannya tiga  plastik bening berisi 1.050 gram sabu yang disembunyikan di dalam bantal bergambar tokoh kartun. Sabu senilai Rp 1,4 miliar tersebut dibawa oleh WN China ZH, 29, dari Hongkong dengan pesawat China Airlines (CI-679). "ZH ditangkap usai mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Okto.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno -Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Okto.
 
 
HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill