Connect With Us

Angkasa Pura II Diminta Urus IMB Terminal 3

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Mei 2014 | 18:40

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko saat menunjukan design baru Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Proyek pengembangan Terminal 3 Bandara Internsional Soekarno-Hatta hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.
 
Karena itu, Pemkot Tangerang melalui Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) meminta PT Angaksa Pura II selaku pengelola bandara untuk segera mengurusnya.
 
"Sampai saat ini belum ada izinnya ke kita. Padahal berdasarkan Perda No 7/2001 tentang IMB, semua jenis pembangunan yang berlangsung di Kota Tangerang harus memiliki izin terlebih dahulu, tanpa terkecuali," jelas Kepala BPPMPT Kota Tangerang Karsidi, Minggu (11/5).
 
Menurut Karsidi, meski pembangunan mega proyek bernilai Rp4,7 Triliun tersebut telah memiliki izin dari kementerian. Namun, bandara tersebut berada di kawasan Kota Tangerang sehinga wajib mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.
 
"Jika melanggar perda, maka akan ada prosedur selanjutnya, yakni disegel. Sampai dengan izinnya keluar," ujarnya.
 
Diakui Karsidi, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini dalam rapat terbuka bersama jajaran DPRD Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
 
Namun terkait penyegalan, dirinya menyerahkan wewenang tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Tata Kota dan Satpol PP.
 
"Untuk penyegalan, silahkan Tata Kota yang punya wewenang. Tapi saya sudah sampaikan, bahwa pembangunan terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini belum memiliki IMB," terangnya.
 
Sementara itu, General Affair PT Angkasa Pura II Yudis Tiawan menyatakan, bahwa izin pembangunan terminal 3 sudah diurus secara global melalui Kementrian Perhubungan. Hal tersebut sesuai dengan PP No 40/2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandar Udara (Bandara).
 
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa izin pendirian bangunan bandara, dikeluarkan oleh menteri dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah. Itu sesuai dengan PP 40 yang merupakan turunan dari UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," ucap Yudis.
 
Yudis menjelaskan, IMB terminal 3 tersebut telah keluar sebelum proyek tersebut mulai dibangun.
 
"Jadi ada sekitar 18.000 hektare lahan Bandara, yang seluruh izinnya sudah diatur oleh Kemenhub," tuturnya.
 
 
OPINI
Balita Terserang ISPA, Kemana Peran Negara?

Balita Terserang ISPA, Kemana Peran Negara?

Jumat, 6 November 2026 | 16:22

Empat bulan lebih karhutla melanda hutan Indonesia. Titik api pun tidak kunjung hilang walau pejuang damkar terus berupaya padamkan bara. Tidak sedikit api menyambar rumah warga, hingga mengungsi ke wilayah amhan walau harus kehilangan hunian mereka.

KOTA TANGERANG
Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Jumat, 6 November 2026 | 16:14

TANGERANGNWS.com-Berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram justru berujung petaka bagi seorang mahasiswa di Kota Tangerang.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

TEKNO
Cegah Self-Diagnosis Pakai AI, Watsons Hadirkan Layanan Konsultasi Kesehatan Online

Cegah Self-Diagnosis Pakai AI, Watsons Hadirkan Layanan Konsultasi Kesehatan Online

Sabtu, 7 November 2026 | 18:07

Di tengah maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan internet untuk mencari jawaban atas keluhan kesehatan, risiko self-diagnosis atau salah informasi medis kian meningkat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill