Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANG- Senior General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Zulfahmi menyatakan akan melegalkan taksi gelap. Pihaknya menterjemahkan tentang keinginan Dirut PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi yang akan melegalkan (kuningisasi) taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta.
“Begini, hakikatnya taksi gelap itu tidak boleh ada, terjemahannya dari keinginan Dirut akan kita kuningkan, kita implementasi dilapangan yang penting tak ada dulu taksi gelap,” terangnya, Senin (20/4).
Caranya, kata Zulfahmi, calo ini telah pinggirkan ke lokasi parkir dengan melakukan razia terus menerus dan memberlakukan tarif parkir progresif.
Diakuinya, konotasi taksi gelap sudah negative. Padahal, penumpang banyak juga yang membutuhkannya, karena muat kendaraan mereka yang lebih dari taksi pada umumnya.
“Publik yang bilang, Pak taksi gelap. Itu membuat imej jelek. Padahal ada juga private transportation service. Namun, bahwa ada penumpang harus kita lindingi, itu kewajiban kami,” tuturnya.
Artinya, taksi gelap menurut Zulfahmi memiliki pangsa pasar tersendiri. Karena sudah ada yang menghubungi mereka sebelum sampai di Bandara. Taksi gelap menjadi jelek imejnya karena lebih banyak yang ngasong.
“Nah, yang tidak punya pelanggan tetap ini yang ngasong, yang menggangu kenyamanan penumpang. Kita akan membuat sistem dikuningkan, saat ini masih dalam pembahasan di Dirjen Perhubungan. Agar tak ngasong, kita buat mereka on call,” terangnya.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.