Connect With Us

Pilot Lion Air Mogok Terbang

Denny Bagus Irawan | Selasa, 10 Mei 2016 | 11:40

Penumpang Lion Air. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG- Pilot maskapai penerbangan swasta Lion Air melakukan aksi mogok terbang pada Selasa (10/5/2016) pagi. Itu dilakukan mereka, karena dana transport pilot belum juga diberikan.

"Ada sekitar ratusan pilot yang mogok. Kami memperjuangkan hak atas uang transport yang telat ditransfer," ujar DR seorang pilot Lion Air kepada wartawan.

Manajemen Lion Air, kata DR,  memberlakukan sistem reimburse untuk uang transport. Padahal, dalam kontrak uang transport tersebut seharusnya dibayar di muka oleh pihak Lion Air.

Setelah melakukan aksi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB para pilot yang mogok telah menerima uang transport mereka yang ditransfer oleh manajemen. Kemudian setelah itu para pilot mulai bekerja seperti biasa.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, sejumlah awaknya memang ada yang mengalami masalah administrasi. Akibatnya jadwal penerbangan pesawat Lion Air mengalami delay sejumlah bandara.

"Tetapi kami akan berusaha untuk mengurangi keterlambatan tersebut. Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujar Edward.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill