Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out
Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32
Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.
TANGERANG-Pihak AirNav Indonesia enggan disalahkan atas insiden bentroknya dua pesawat Lion Air di runway Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (2/5/2016) malam. Pihak AirNav pun memberikan penjelasan terkait kronologi atas peristiwa tersebut.
Menurut Head of Corporate Communications & Institution Relations AirNav Indonesia, Yohanes Sirait, dua pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT026 Jakarta-Denpasar JT026 berjenis AirBus A330 dengan JT770 Jakarta-Manado pesawat berjenis Boeing 737-900er itu awalnya sedang terparkir.
“Sebenarnya masing-masing pilot sudah ada komunikasi dengan pihak controller (pengawas), kedua pesawat itu kan saat itu sedang parkir. Satunya di K13, satu lagi di A33. Kedua pesawat pushback (ditarik) setelah pilot bilang ready,” tuturnya, Senin (2/5/2016).
Artinya, pilot kedua maskapai petugas controller terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan dan menanyakan terlebih dahulu kepada para pilot. "Pilot kan yang tahu di lapangan mereka siap apa tidak. Baru lah setelah dipastikan aman, baru pilot dapat izin pushback. Setelah dikasih izin tiba-tiba pesawat malah senggolan," ungkapnya.
Kondisi kedua pesawat, kata Yohanes Sirait, pada sayap masing-masing pesawat mengalami kerusakan pada sayap, yang satu sebelah kanan dan yang di sayap sebelah kiri. Dia menambahkan, setelah kejadian tersebut, jadwal penerbangan pun menjadi delay
“Atas kejadian ini kami masih melakukan koordinasi dengan Lion Air dan PT Angkasa Pura II untuk mencari tahu penyebab pasti mengapa kedua pesawat tersebut bisa bersenggolan,” katanya.
Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.
TODAY TAGPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews