Connect With Us

Bea Cukai Amankan 38 Ular Langka

| Selasa, 9 Maret 2010 | 19:10

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan ular langka. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor ular langka  jenis Phyton senilai Rp52 juta Selasa (9/2) siang. "Hewan langka ini akan diekspor ke Hongkong," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta.
 
Modus penyelundupan tersebut, ungkap Baduri, dilakukan dengan cara memberitahukan sebagai barang ornamen dan dikirim melalui Kantor Pos Bandara Soekarno Hatta.  “Pengirim barang tersebut bernama Vincent dan beralamatkan di Jalan R Lukman, Jakarta,” kata Baduri.  Puluhan ekor ular tersebut, lanjut Baduri, akan dikirim ke seorang penerima bernama Mr CY di Gedung Cheng  , Hongkong.
 
“Diduga satwa yang dilindungi tersebut dikirim ke Hongkong untuk tujuan dipelihara karena warnanya yang menarik,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berdasarkan estimasi harga pasar Internasional nilai ekpsor untuk jenis ular Phyton Reticulatus itu diperkirakan mencapai Rp28 juta.
 
Menurut Gaoto, eksportasi ular tesebut melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 150 juta. Dan berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem merupakan barang yang dilarang diekspor, pelanggarannya diancam pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
 
Barang bukti puluhan ekor ular tersebut langsung diserahkan kepada Balai  Besar karantina Hewan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dira)
 
 
 

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill