Connect With Us

Aturan Penerbangan, Power Bank Diatas 27.000 mAh Dilarang Masuk Bagasi

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 10 Maret 2018 | 17:00

Powerbank (@TangerangNews.com 2018 / Ilustrasi )



TANGERANGNEWS.com-Powerbank berkapasitas diatas 100 Wh atau  27.000 mAh dilarang masuk bagasi pesawat.  Hanya powerbank yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V saja yang dapat disimpan di dalam bagasi.

Demikian hal tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan merujuk pada asosiasi maskapai internasional IATA. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pihaknya akan mencabut lisensi pengelola bandara jika tidak menurut dalam aturan tersebut.

Karenanya, personel keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan di kabin pesawat.  Sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.



Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara.

"Untuk itu personel keamanan penerbangan (aviation security/ avsec) harus memahami aturan yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan sikap simpatik," kata Agus.(DBI)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill