Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi dilingkungan Kampung Kelapa Dua, RW 04, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (9/3/2018).
Sepeda Honda Beat Nopol B-4810-NED milik Rifki Imanullah raib saat diparkir dikontrakannya di Gang pendidikan SMA 23, RT 04/04.
Bambang Dwi Purwanto, kakak korban kepada TangerangNews.com mengatakan, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.30 WIB saat korban hendak berangkat kerja.
"Motor seperti biasa diparkir digarasi kontrakan dengan posisi pintu gerbang terkunci," ujarnya.
Bambang tidak bisa memperkirakan persisnya waktu kejadian. Namun sekitar pukul 00.00 WIB, korban masih melihat motor tersebut berada digarasi.
"Korban masuk ke dalam kontrakan sekitar pukul 00.00 WIB setelah mengunci pintu gerbang," tambahnya.
Sementara Abas, Ketua RT setempat menambahkan, kasus pencurian itu ketiga kalinya terjadi dilingkungan RW 06.
"Ini ketiga kalinya terjadi dari bulan Februari, lingkungan disini rawan pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya.
Ia pun berharap kepada aparat Kepolisian untuk meningkatkan patroli mengantisipasi peristiwa serupa terus terjadi.
"Harapan kami, ada patroli khusus. Agar penghuni dilingkungan ini merasa lebih nyaman," tukasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews