Connect With Us

8 Kali Curi Motor, Edi Dibekuk di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Februari 2018 | 20:00

Satu unit sepeda motor Honda CBR hasil pencurian yang terjadi di perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, berhasil diamankan di Mapolsek Pondok Aren Rabu (28/2/2018) pagi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Berakhir sudah sepak terjang Edi Rahmat,22 tahun warga kampung Pasir Aor, Cigudeg, Bogor setelah aksinya mencuri sepeda motor tertangkap basah warga perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, Rabu (28/2) pagi tadi. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menerangkan, penangkapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor itu, terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tadi pagi. 

“Saat itu pemilik motor sedang memanaskan motor miliknya di teras depan rumah. Setelah ditinggal kedalam oleh pemilik, seorang tak dikenal yang dilihat tetangga korban dilihat sedang mendorong motor keluar rumah,” ucap Alexander , Rabu (28/2) di konfirmasi.

BACA JUGA:

Diterangkan Alex, pelaku Edi bekerja bersama seorang rekannya yang laim berinisial HI yang saat ini masih berstatus buron.

Menurut keterangan pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Pondok Aren, dia bersama rekanya tersebut telah delapan kali melakukan pencurian serupa di wilayah Ciledug dan wilayah Pondok Aren.

“Edi ini yang bertindak selaku pemetik, temannya yang menunggu di motor. Hasil interograsi Edi menerangkan sudah delapan kali melakukan Pencurian sepeda motor berbagai jenis di daerah Pondok Aren empat kali, dan di Ciledug empat 4 kali,” bilangnya. 

Barang curian tersebut pun oleh pelaku kemudian dijual kepada penadah didaerah Carang Pulang Cigudeg Bogor. 

Dari tangan pelaku pun saat kejadian polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR. 

Sementara itu, Polisi masih mencari barang bukti berupa kunci Leter T yang dibuang pelaku usai ketahuan menjalankan aksinya tersebut. Polisi pun hingga kini masih memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan mengejar satu pelaku dan penadah kendaraan lainnya.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Alex.(DBI/RGI)

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

TANGSEL
HPN 2026, Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Insan Pers Ikut Kelola Sampah

HPN 2026, Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Insan Pers Ikut Kelola Sampah

Senin, 2 Februari 2026 | 16:23

Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, melontarkan ajakan khusus kepada insan pers.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill