Connect With Us

8 Kali Curi Motor, Edi Dibekuk di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Februari 2018 | 20:00

Satu unit sepeda motor Honda CBR hasil pencurian yang terjadi di perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, berhasil diamankan di Mapolsek Pondok Aren Rabu (28/2/2018) pagi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Berakhir sudah sepak terjang Edi Rahmat,22 tahun warga kampung Pasir Aor, Cigudeg, Bogor setelah aksinya mencuri sepeda motor tertangkap basah warga perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, Rabu (28/2) pagi tadi. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menerangkan, penangkapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor itu, terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tadi pagi. 

“Saat itu pemilik motor sedang memanaskan motor miliknya di teras depan rumah. Setelah ditinggal kedalam oleh pemilik, seorang tak dikenal yang dilihat tetangga korban dilihat sedang mendorong motor keluar rumah,” ucap Alexander , Rabu (28/2) di konfirmasi.

BACA JUGA:

Diterangkan Alex, pelaku Edi bekerja bersama seorang rekannya yang laim berinisial HI yang saat ini masih berstatus buron.

Menurut keterangan pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Pondok Aren, dia bersama rekanya tersebut telah delapan kali melakukan pencurian serupa di wilayah Ciledug dan wilayah Pondok Aren.

“Edi ini yang bertindak selaku pemetik, temannya yang menunggu di motor. Hasil interograsi Edi menerangkan sudah delapan kali melakukan Pencurian sepeda motor berbagai jenis di daerah Pondok Aren empat kali, dan di Ciledug empat 4 kali,” bilangnya. 

Barang curian tersebut pun oleh pelaku kemudian dijual kepada penadah didaerah Carang Pulang Cigudeg Bogor. 

Dari tangan pelaku pun saat kejadian polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR. 

Sementara itu, Polisi masih mencari barang bukti berupa kunci Leter T yang dibuang pelaku usai ketahuan menjalankan aksinya tersebut. Polisi pun hingga kini masih memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan mengejar satu pelaku dan penadah kendaraan lainnya.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Alex.(DBI/RGI)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

HIBURAN
Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:15

Mewujudkan konsep pernikahan impian dapat dilakukan dalam satu tempat melalui Wedding Showcase Atria Hotel Gading Serpong.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill