Connect With Us

8 Kali Curi Motor, Edi Dibekuk di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Februari 2018 | 20:00

Satu unit sepeda motor Honda CBR hasil pencurian yang terjadi di perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, berhasil diamankan di Mapolsek Pondok Aren Rabu (28/2/2018) pagi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Berakhir sudah sepak terjang Edi Rahmat,22 tahun warga kampung Pasir Aor, Cigudeg, Bogor setelah aksinya mencuri sepeda motor tertangkap basah warga perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, Rabu (28/2) pagi tadi. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menerangkan, penangkapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor itu, terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tadi pagi. 

“Saat itu pemilik motor sedang memanaskan motor miliknya di teras depan rumah. Setelah ditinggal kedalam oleh pemilik, seorang tak dikenal yang dilihat tetangga korban dilihat sedang mendorong motor keluar rumah,” ucap Alexander , Rabu (28/2) di konfirmasi.

BACA JUGA:

Diterangkan Alex, pelaku Edi bekerja bersama seorang rekannya yang laim berinisial HI yang saat ini masih berstatus buron.

Menurut keterangan pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Pondok Aren, dia bersama rekanya tersebut telah delapan kali melakukan pencurian serupa di wilayah Ciledug dan wilayah Pondok Aren.

“Edi ini yang bertindak selaku pemetik, temannya yang menunggu di motor. Hasil interograsi Edi menerangkan sudah delapan kali melakukan Pencurian sepeda motor berbagai jenis di daerah Pondok Aren empat kali, dan di Ciledug empat 4 kali,” bilangnya. 

Barang curian tersebut pun oleh pelaku kemudian dijual kepada penadah didaerah Carang Pulang Cigudeg Bogor. 

Dari tangan pelaku pun saat kejadian polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR. 

Sementara itu, Polisi masih mencari barang bukti berupa kunci Leter T yang dibuang pelaku usai ketahuan menjalankan aksinya tersebut. Polisi pun hingga kini masih memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan mengejar satu pelaku dan penadah kendaraan lainnya.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Alex.(DBI/RGI)

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill