PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com-AS, 40, dan Mi, 20, meringis menahan rasa sakit setelah timah panas menembus kakinya. Dua pria asal Lampung Timur tersebut ditangkap Opsnal Ranmor Sat Restrim Polresta Tangerang karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Citra Raya, Cikupa.
Keduanya ditangkap dikontrakannya di Desa Jeungjing, Cisoka, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, turut diamankan juga seorang perempuan berinisial Pu, 25, yang diduga terlibat atau menjadi bagian dari gerombolan curanmor tersebut.
BACA JUGA:
Kanit Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap karena pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor 500/K/XII/2017.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (4/1/2018), pihaknya mendapatkan informasi adanya kelompok residivis asal Lampung yang kembali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, terlebih belum lama ini ada dua peristiwa pencurian sepeda motor disekitar Citra Raya, yakni di City Market bunderan 4 dan parkiran Indomaret bunderan 2.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya didapatkan ciri-ciri pelaku serta alamat tempat mereka mengontrak," ujarnya, Kamis (11/1/2018).
Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut di Desa Jeunjing, Cisoka, Minggu (7/1/2018). Benar saja, ciri-ciri pelaku yang polisi kantongi tersebut sesuai dengan orang yang mereka dapatkan dikontrakan itu.

Barang Bukti Sepeda Motor Pelaku
"Keduanya langsung kami amankan, beserta seorang perempuan yang diduga juga terlibat," tambahnya.
Setelah diinterogasi, lanjut Wiwin, ketiga pelaku mengakui mengakui sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Tangerang, bersama satu pelaku lainnya berinisial AW, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya pun langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual hasil motor curian kepada sodara NUI, di Pandeglang," imbuhnya.
Saat petugas mendatangi kediaman NUI, ternyata pria yang diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan itu tidak berada di rumahnya. Namun di sana ada dua unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti itu langsung diamankan petugas ke Mapolresta Tangerang, Sementara NUI ditetapkan DPO.
Wiwin menjelaskan, dirinya terpaksa memberikan tindakan terukur yang mengenai kaki pelaku karena MI dan SU mencoba melawan ketika akan dibawa kembali ke Mapolresta Tangerang usai melakukan pengembangan kasus ke Pandeglang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(RAZ/RGI)
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews