Connect With Us

2 Curanmor Asal Lampung Didor Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 30 Januari 2018 | 22:00

Tim Vipers Polsek Curug berhasil mengamankan para pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat melakukan patroli di Cukanggalih, Curug, Kamis (24/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polsek Curug melumpuhkan dua kawanan spesialis curanmor dengan timah panas. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan, dengan kaki kiri dan kanan diperban.

Kanit Reskrim Polsek Curug, IPTU Totok Riyanto mengatakan, tertangkapnya jaringan curanmor asal Lampung itu,  setelah pihaknya menangkap ID, 25. Pria asal Lampung Selatan itu terjaring oleh tim Vipers gabungan saat melakukan patroli di Cukanggalih, Curug, Kamis (24/1/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA:

Tersangka saat itu tengah bersama temannya  mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga tim Vipers kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Ternyata, saat digeledah, dari dalam tas tersangka ditemukan satu buah obeng dan pisau kecil. Alat-alat tersebut pun dicurigai petugas digunakan untuk tindak kejahatan.

Alhasil, setelah diintegrogasi, tersangka mengakui, jika obeng tersebut digunakan untuk mencongkel kunci kontak motor.

"Keduanya berencana melakukan pencurian sepeda motor di sekitar lokasi," ujar Totok kepada TangerangNews.com, Selasa (30/1/2018).

Setelah mengetahui motif kedua tersangka, petugas pun memeriksa sepeda motor yang digunakan. Keduanya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 

Ternyata, motor tersebut pun hasil kejahatan empat hari sebelumnya di wilayah Cikupa bersama tersangka lainnya berinisial SO,26, yang tinggal di Serang, Banten.

"Kami lalu mengejar tersangka SO ke Serang dan berhasil menangkapnya," tambahnya.

Setelah keduanya berhasil ditangkap, petugas kemudian menggiring mereka ke lokasi pencurian sepeda motor. Namun, kata Totok, saat hendak kembali ke Mapolsek Curug, keduanya berusaha melarikan diri.

"Kami lalu mengambil tindakan tegas terukur dengan melontarkan timah panas ke kedua kakinya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill