Connect With Us

2 Curanmor Asal Lampung Didor Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 30 Januari 2018 | 22:00

Tim Vipers Polsek Curug berhasil mengamankan para pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat melakukan patroli di Cukanggalih, Curug, Kamis (24/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polsek Curug melumpuhkan dua kawanan spesialis curanmor dengan timah panas. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan, dengan kaki kiri dan kanan diperban.

Kanit Reskrim Polsek Curug, IPTU Totok Riyanto mengatakan, tertangkapnya jaringan curanmor asal Lampung itu,  setelah pihaknya menangkap ID, 25. Pria asal Lampung Selatan itu terjaring oleh tim Vipers gabungan saat melakukan patroli di Cukanggalih, Curug, Kamis (24/1/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA:

Tersangka saat itu tengah bersama temannya  mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga tim Vipers kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Ternyata, saat digeledah, dari dalam tas tersangka ditemukan satu buah obeng dan pisau kecil. Alat-alat tersebut pun dicurigai petugas digunakan untuk tindak kejahatan.

Alhasil, setelah diintegrogasi, tersangka mengakui, jika obeng tersebut digunakan untuk mencongkel kunci kontak motor.

"Keduanya berencana melakukan pencurian sepeda motor di sekitar lokasi," ujar Totok kepada TangerangNews.com, Selasa (30/1/2018).

Setelah mengetahui motif kedua tersangka, petugas pun memeriksa sepeda motor yang digunakan. Keduanya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 

Ternyata, motor tersebut pun hasil kejahatan empat hari sebelumnya di wilayah Cikupa bersama tersangka lainnya berinisial SO,26, yang tinggal di Serang, Banten.

"Kami lalu mengejar tersangka SO ke Serang dan berhasil menangkapnya," tambahnya.

Setelah keduanya berhasil ditangkap, petugas kemudian menggiring mereka ke lokasi pencurian sepeda motor. Namun, kata Totok, saat hendak kembali ke Mapolsek Curug, keduanya berusaha melarikan diri.

"Kami lalu mengambil tindakan tegas terukur dengan melontarkan timah panas ke kedua kakinya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

BANTEN
Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Kamis, 2 April 2026 | 10:39

Meningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.

KAB. TANGERANG
Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Kamis, 2 April 2026 | 21:28

Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill