Connect With Us

2 Curanmor Asal Lampung Didor Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 30 Januari 2018 | 22:00

Tim Vipers Polsek Curug berhasil mengamankan para pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat melakukan patroli di Cukanggalih, Curug, Kamis (24/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polsek Curug melumpuhkan dua kawanan spesialis curanmor dengan timah panas. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan, dengan kaki kiri dan kanan diperban.

Kanit Reskrim Polsek Curug, IPTU Totok Riyanto mengatakan, tertangkapnya jaringan curanmor asal Lampung itu,  setelah pihaknya menangkap ID, 25. Pria asal Lampung Selatan itu terjaring oleh tim Vipers gabungan saat melakukan patroli di Cukanggalih, Curug, Kamis (24/1/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA:

Tersangka saat itu tengah bersama temannya  mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga tim Vipers kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Ternyata, saat digeledah, dari dalam tas tersangka ditemukan satu buah obeng dan pisau kecil. Alat-alat tersebut pun dicurigai petugas digunakan untuk tindak kejahatan.

Alhasil, setelah diintegrogasi, tersangka mengakui, jika obeng tersebut digunakan untuk mencongkel kunci kontak motor.

"Keduanya berencana melakukan pencurian sepeda motor di sekitar lokasi," ujar Totok kepada TangerangNews.com, Selasa (30/1/2018).

Setelah mengetahui motif kedua tersangka, petugas pun memeriksa sepeda motor yang digunakan. Keduanya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 

Ternyata, motor tersebut pun hasil kejahatan empat hari sebelumnya di wilayah Cikupa bersama tersangka lainnya berinisial SO,26, yang tinggal di Serang, Banten.

"Kami lalu mengejar tersangka SO ke Serang dan berhasil menangkapnya," tambahnya.

Setelah keduanya berhasil ditangkap, petugas kemudian menggiring mereka ke lokasi pencurian sepeda motor. Namun, kata Totok, saat hendak kembali ke Mapolsek Curug, keduanya berusaha melarikan diri.

"Kami lalu mengambil tindakan tegas terukur dengan melontarkan timah panas ke kedua kakinya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill