Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com—Warga negara asing (WNA) asal Afganistan, ZR, diamankan polisi karena menadah barang hasil curian berupa laptop.
Dia juga menjual kembali laptop tersebut seolah merupakan barang miliknya sendiri.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan laptop tersebut milik seorang penumpang yang tertinggal di area charger Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Laptop dicuri tersangka utama, yakni ZN yang juga penumpang pesawat.
"Lalu laptop dijual oleh tersangka LI dan kemudian dibeli oleh ZR seorang WNA asal Afghanistan. ZR kemudian menjual kembali laptop tersebut dan dibuat seolah-olah laptop itu milik dia sendiri," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020).
Laptop tersebut dia beli dari tangan tersangka LI dengan harga Rp8 juta, dan akan dijual kembali seharga Rp16 juta.
Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka ZR menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama. Laptop tersebut rencananya akan dijual melalui akun media sosial miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, proses penegakan hukum terhadap tersangka akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan yang ada di Jakarta. Selain itu, ZR juga berstatus pencari suaka yang sudah mendaftar ke UNHCR.
"Proses penegakan hukum tersangka ZR akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan karena yang bersangkutan merupakan WNA," pungkasnya.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews