Connect With Us

WNA Afganistan Jadi Penadah Laptop Curian, Dibekuk Polres Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:23

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti Leptop yang berhasil diamankan. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Warga negara asing (WNA) asal Afganistan, ZR, diamankan polisi karena menadah barang hasil curian berupa laptop.

 

Dia juga menjual kembali laptop tersebut seolah merupakan barang miliknya sendiri. 

 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan laptop tersebut milik seorang penumpang yang tertinggal di area charger Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

 

Laptop dicuri tersangka utama, yakni ZN yang juga penumpang pesawat. 

 

"Lalu laptop dijual oleh tersangka LI dan kemudian dibeli oleh ZR seorang WNA asal Afghanistan. ZR kemudian menjual kembali laptop tersebut dan dibuat seolah-olah laptop itu milik dia sendiri," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020). 

 

Laptop tersebut dia beli dari tangan tersangka LI dengan harga Rp8 juta, dan akan dijual kembali seharga Rp16 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka ZR menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama. Laptop tersebut rencananya akan dijual melalui akun media sosial miliknya. 

 

Atas perbuatannya tersebut, proses penegakan hukum terhadap tersangka akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan yang ada di Jakarta. Selain itu, ZR juga berstatus pencari suaka yang sudah mendaftar ke UNHCR. 

 

"Proses penegakan hukum tersangka ZR akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan karena yang bersangkutan merupakan WNA," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill