Connect With Us

WNA Afganistan Jadi Penadah Laptop Curian, Dibekuk Polres Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:23

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti Leptop yang berhasil diamankan. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Warga negara asing (WNA) asal Afganistan, ZR, diamankan polisi karena menadah barang hasil curian berupa laptop.

 

Dia juga menjual kembali laptop tersebut seolah merupakan barang miliknya sendiri. 

 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan laptop tersebut milik seorang penumpang yang tertinggal di area charger Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

 

Laptop dicuri tersangka utama, yakni ZN yang juga penumpang pesawat. 

 

"Lalu laptop dijual oleh tersangka LI dan kemudian dibeli oleh ZR seorang WNA asal Afghanistan. ZR kemudian menjual kembali laptop tersebut dan dibuat seolah-olah laptop itu milik dia sendiri," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020). 

 

Laptop tersebut dia beli dari tangan tersangka LI dengan harga Rp8 juta, dan akan dijual kembali seharga Rp16 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka ZR menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama. Laptop tersebut rencananya akan dijual melalui akun media sosial miliknya. 

 

Atas perbuatannya tersebut, proses penegakan hukum terhadap tersangka akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan yang ada di Jakarta. Selain itu, ZR juga berstatus pencari suaka yang sudah mendaftar ke UNHCR. 

 

"Proses penegakan hukum tersangka ZR akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan karena yang bersangkutan merupakan WNA," pungkasnya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill