Connect With Us

Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Yanto | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:28

Sejumlah barang bukti reptil yang gagal diselundupkan mahasiswi asa Korsel di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Peristiwa itu tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku berinisial KJ, 22, akan terbang ke Korsel menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.

Kepala Balai Karantina Banten Turhadi Noerachman menjelaskan modus pelaku membawa reptil tersebut menggunakan tas koper supaya bisa mengelabuhi para petugas bandara.

"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ungkapnya, Jumat 19 Juli 2024.

Adapun 94 reptil yang disembunyikan di dalam koper miliknya di antaranya 24 kantong yang terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek arau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor.

Turhadi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun dirinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengakuan tersebut.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Ditambah yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini, informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi," ujarnya.

Saat ini, Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten Bandara Soetta.

Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanannya.

"Kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang Pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," imbuh Turhadi.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

SPORT
TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15

Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill