Connect With Us

Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Yanto | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:28

Sejumlah barang bukti reptil yang gagal diselundupkan mahasiswi asa Korsel di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Peristiwa itu tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku berinisial KJ, 22, akan terbang ke Korsel menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.

Kepala Balai Karantina Banten Turhadi Noerachman menjelaskan modus pelaku membawa reptil tersebut menggunakan tas koper supaya bisa mengelabuhi para petugas bandara.

"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ungkapnya, Jumat 19 Juli 2024.

Adapun 94 reptil yang disembunyikan di dalam koper miliknya di antaranya 24 kantong yang terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek arau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor.

Turhadi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun dirinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengakuan tersebut.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Ditambah yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini, informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi," ujarnya.

Saat ini, Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten Bandara Soetta.

Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanannya.

"Kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang Pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," imbuh Turhadi.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill