Connect With Us

Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Yanto | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:28

Sejumlah barang bukti reptil yang gagal diselundupkan mahasiswi asa Korsel di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Peristiwa itu tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku berinisial KJ, 22, akan terbang ke Korsel menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.

Kepala Balai Karantina Banten Turhadi Noerachman menjelaskan modus pelaku membawa reptil tersebut menggunakan tas koper supaya bisa mengelabuhi para petugas bandara.

"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ungkapnya, Jumat 19 Juli 2024.

Adapun 94 reptil yang disembunyikan di dalam koper miliknya di antaranya 24 kantong yang terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek arau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor.

Turhadi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun dirinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengakuan tersebut.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Ditambah yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini, informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi," ujarnya.

Saat ini, Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten Bandara Soetta.

Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanannya.

"Kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang Pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," imbuh Turhadi.

NASIONAL
BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:28

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.

KOTA TANGERANG
Sosok Kezia Syifa, Wanita Asal Tangerang yang Bergabung Jadi Tentara Amerika Serikat

Sosok Kezia Syifa, Wanita Asal Tangerang yang Bergabung Jadi Tentara Amerika Serikat

Minggu, 25 Januari 2026 | 05:54

Nama Kezia Syifa belakangan ramai diperbincangkan publik setelah diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill