Connect With Us

Mahasiswi Korsel Kepergok Selundupkan 94 Reptil di Bandara Soetta

Yanto | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:28

Sejumlah barang bukti reptil yang gagal diselundupkan mahasiswi asa Korsel di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Peristiwa itu tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku berinisial KJ, 22, akan terbang ke Korsel menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.

Kepala Balai Karantina Banten Turhadi Noerachman menjelaskan modus pelaku membawa reptil tersebut menggunakan tas koper supaya bisa mengelabuhi para petugas bandara.

"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," ungkapnya, Jumat 19 Juli 2024.

Adapun 94 reptil yang disembunyikan di dalam koper miliknya di antaranya 24 kantong yang terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek arau Gekko 41 ekor, Iguana Badak 1 ekor dan Biawak 2 ekor.

Turhadi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun dirinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengakuan tersebut.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Ditambah yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini, informasi awal kami dapatkan baru pertama kali, tapi kami akan perdalam lagi dengan imigrasi," ujarnya.

Saat ini, Kim J tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten Bandara Soetta.

Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanannya.

"Kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang Pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," imbuh Turhadi.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

PROPERTI
Bidik Peluang Bisnis di Gading Serpong, Paramount Land Luncurkan Tiga Produk Komersial 

Bidik Peluang Bisnis di Gading Serpong, Paramount Land Luncurkan Tiga Produk Komersial 

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:06

Paramount Gading Serpong memperkenalkan ‘The Finest Commercial Selection’, rangkaian tiga produk komersial baru yang menyasar kebutuhan pelaku usaha dan investor.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

TANGSEL
Uang Palsu Rp36 Miliar Kualitas Tinggi Dicetak di Pergudangan Tangsel, Dilengkapi Fasilitas Canggih

Uang Palsu Rp36 Miliar Kualitas Tinggi Dicetak di Pergudangan Tangsel, Dilengkapi Fasilitas Canggih

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:59

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill