Connect With Us

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Monyet kerdil asal Thailand yang diselundupkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat 8 Mei 2026.

Satwa-satwa eksotis tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan oleh seorang penumpang saat mendarat di Indonesia.

 

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria berinisial HA, warga negara Indonesia, yang baru saja tiba dari Thailand.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif bersama petugas karantina, ditemukan sejumlah satwa yang ditaruh di area kaki pelaku guna menghindari deteksi petugas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 ekor Marmoset (monyet kerdil), 4 ekor Kadal Panama, 2 ekor Bearded Dragon dan 1 ekor Kadal Uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal menyatakan tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aspek kesehatan dan keamanan hayati nasional.

"Pemasukan hewan tanpa jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta merusak ekosistem Indonesia," tegasnya dalam konferensi pers pada Sabtu 9 Mei 2026. 

Diduga hewan eksotis tersebut bakal dikoleksi oleh HA lantaran memiliki nilai ekonomi yang fantastis. Dimana, 1 ekor dari Marmoset bisa mencapai Rp50-90 juta. Sedangkan, untuk berbagai jenis kadal bisa mencapai Rp50 juta per ekornya.

"Tentunya kami akan mendalami profesi orang tersebut dan lain-lain gitu ya, sehingga bisa kita dudukkan perkaranya dengan lain," katanya.

 

Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Hudiansyah menegaskan perbuatan pelaku HA diduga melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," ujarnya.

Kepala Karantina Banten Duma Sari menyayangkan cara pelaku membawa satwa tersebut yang sangat berisiko terhadap keselamatan hewan itu sendiri.

"Tindakan menyembunyikan satwa di dalam pakaian sangat berisiko bagi kesehatan hewan maupun keamanan hayati kita. Saat ini, seluruh satwa telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan intensif," jelas Duma.

Barantin terus mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan karantina saat membawa komoditas hewan atau tumbuhan dari luar negeri demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat Indonesia.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

SPORT
Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Selasa, 29 September 2026 | 19:38

Kabar baik bagi para atlet, pelatih, ofisial dan manajer kontingen Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bonus prestasi bagi peraih medali pada ajang POPDA, PEPARPEDA hingga kompetisi olahraga lainnya akan dibagikan

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill