Connect With Us

Pegawai Salon Selundupkan 26 Butir Heroin Dalam Perut

| Rabu, 9 November 2011 | 18:05

Pegawai Salon Selundupkan 26 Butir Heroin Dalam Perut ( / )

TANGERANG-Seorang pegawai salon di Jakarta, LH, 36, diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan menyelundupkan 26 butir heroin seberat 240 gram, dengan cara ditelan, Jumat (4/11), pukul 11.30 WIB.
 
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olivia mengatakan, tersangka LH membawa heroin ini dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-7691 rute Kuala Lumpur - Jakarta. Kemudian petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa.
 
“Lalu kamu melakukan pemeriksaan barang bawaan LH, tapi tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Akhirnya tim memutuskan untuk memeriksa LH melalui rontgen. Ternyata, di dalam perut LH kami temukan barang mencurigakan,” katanya, Rabu (9/11).
 
Setelah dikeluarkan, lanjut Oza, ternyata pelaku telah menelan 26 butir heroin yang dikemas dengan plastik bening sebesar satu ruas jari. LH mengaku diupah Rp 5,5 juta (600 dolar AS) oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Nigeria, yang tinggal di Kuala Lumpur. "Nilai estimasi Heroin seberat 240 gram itu Rp 1,2 miliar. Tersangka mengaku sedang butuh uang jadi nekat mau menyelundupkan heroin dengan cara ditelan," tandas Oza.
 
Selanjutnya Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bandara, untuk mengembangkan kasus tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan, kita berhasil menangkap si penerima Heroin yakni dua orang pria berinisial B, 37, dan IW, 23, serta satu orang wanita DH, 31. "Kita jebak mereka saat mengambil barang tersebut," ucap Kapolres Bandara Kombes Reynhard Silitonga.
 
Ternyata lanjut Reynhard, pengakuan LH masih ada temannya lagi yang menjadi kaki tangannya dalam peredaran narkoba di Jakarta. "Kami kembangkan lagi, dan menangkap FL, juga seorang wanita di Jakarta Selatan," tandasnya.
 
Menurut Reynhard, pihaknya masih memburu satu orang DPO yang menjadi pacar LH, berinsial TA. "Tampaknya bandarnya TA ini. Dia warga negara Nigeria. Jaringan ini dikendalikan TA, yang selalu berpindah-pindah," ucapnya.
 
Atas tindakannya itu, LH bersama kawan-kawannya akan dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill