Connect With Us

Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:55

Barang bukti narkoba jenis Ganja (10,7 Kg), Sabu (4 Kg) dan Hashish (3 Kg) yang gagal diselundupkan di Bandara Soetta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga upaya penyelundupan narkotika lintas jaringan.

Operasi bersama yang berlangsung pada periode Maret hingga Juni 2026 ini, berhasil menyita tiga jenis narkotika yakni Metamfetamina (sabu), Ganja, dan Hashish/Tetrahidrocanabinol (THC), dengan beragam modus operandi. 

Penindakan pertama terjadi pada Kamis 26 Maret 2026, di Terminal Kargo Bandara Soetta, terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat tujuan Bali.

"Barang tersebut disamarkan dengan pemberitahuan sebagai Luggage (bagasi), namun saat diperiksa ternyata berisi 10.785 gram bruto (10,7 Kg) Mariyuana/Ganja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 24 Juni 2026.

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik, pada Rabu 29 April 2026. Dua kurir berinisial NF, 22, dan C, 20, ditangkap saat hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet rute Jakarta (CGK) – Kendari (KDI).

"Mereka menyembunyikan 4.000 gram (4 kg) narkotika jenis sabu di dalam selimut yang disimpan di koper bagasi," terang Hengky.

Terbaru, seorang penumpang wanita warga negara asing (WNA) berinisial KK, 52, yang tiba menggunakan maskapai Thai Lion rute Thailand (BKK) – Jakarta (CGK) ditangkap di Terminal 3, pada Rabu 3 Juni 2026.

Ia kedapatan menyembunyikan Hashish/THC dengan berat netto 3.006 gram (3 Kg) di dasar dinding koper yang telah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas.

"Dari total penindakan tersebut, ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan masyarakat sebesar Rp36,39 miliar," pungas Hengky.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

KOTA TANGERANG
Komisi III DPRD Dorong Penguatan Kompetensi SDM melalui Diklat Lisensi Aviasi

Komisi III DPRD Dorong Penguatan Kompetensi SDM melalui Diklat Lisensi Aviasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:11

Komisi III DPRD Kota Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

BANTEN
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:07

Kabar baik bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill