Connect With Us

Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:55

Barang bukti narkoba jenis Ganja (10,7 Kg), Sabu (4 Kg) dan Hashish (3 Kg) yang gagal diselundupkan di Bandara Soetta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga upaya penyelundupan narkotika lintas jaringan.

Operasi bersama yang berlangsung pada periode Maret hingga Juni 2026 ini, berhasil menyita tiga jenis narkotika yakni Metamfetamina (sabu), Ganja, dan Hashish/Tetrahidrocanabinol (THC), dengan beragam modus operandi. 

Penindakan pertama terjadi pada Kamis 26 Maret 2026, di Terminal Kargo Bandara Soetta, terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat tujuan Bali.

"Barang tersebut disamarkan dengan pemberitahuan sebagai Luggage (bagasi), namun saat diperiksa ternyata berisi 10.785 gram bruto (10,7 Kg) Mariyuana/Ganja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 24 Juni 2026.

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik, pada Rabu 29 April 2026. Dua kurir berinisial NF, 22, dan C, 20, ditangkap saat hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet rute Jakarta (CGK) – Kendari (KDI).

"Mereka menyembunyikan 4.000 gram (4 kg) narkotika jenis sabu di dalam selimut yang disimpan di koper bagasi," terang Hengky.

Terbaru, seorang penumpang wanita warga negara asing (WNA) berinisial KK, 52, yang tiba menggunakan maskapai Thai Lion rute Thailand (BKK) – Jakarta (CGK) ditangkap di Terminal 3, pada Rabu 3 Juni 2026.

Ia kedapatan menyembunyikan Hashish/THC dengan berat netto 3.006 gram (3 Kg) di dasar dinding koper yang telah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas.

"Dari total penindakan tersebut, ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan masyarakat sebesar Rp36,39 miliar," pungas Hengky.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

KAB. TANGERANG
Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:24

Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:55

TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga upaya penyelundupan narkotika lintas jaringan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill