Connect With Us

Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:55

Barang bukti narkoba jenis Ganja (10,7 Kg), Sabu (4 Kg) dan Hashish (3 Kg) yang gagal diselundupkan di Bandara Soetta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga upaya penyelundupan narkotika lintas jaringan.

Operasi bersama yang berlangsung pada periode Maret hingga Juni 2026 ini, berhasil menyita tiga jenis narkotika yakni Metamfetamina (sabu), Ganja, dan Hashish/Tetrahidrocanabinol (THC), dengan beragam modus operandi. 

Penindakan pertama terjadi pada Kamis 26 Maret 2026, di Terminal Kargo Bandara Soetta, terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat tujuan Bali.

"Barang tersebut disamarkan dengan pemberitahuan sebagai Luggage (bagasi), namun saat diperiksa ternyata berisi 10.785 gram bruto (10,7 Kg) Mariyuana/Ganja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 24 Juni 2026.

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik, pada Rabu 29 April 2026. Dua kurir berinisial NF, 22, dan C, 20, ditangkap saat hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet rute Jakarta (CGK) – Kendari (KDI).

"Mereka menyembunyikan 4.000 gram (4 kg) narkotika jenis sabu di dalam selimut yang disimpan di koper bagasi," terang Hengky.

Terbaru, seorang penumpang wanita warga negara asing (WNA) berinisial KK, 52, yang tiba menggunakan maskapai Thai Lion rute Thailand (BKK) – Jakarta (CGK) ditangkap di Terminal 3, pada Rabu 3 Juni 2026.

Ia kedapatan menyembunyikan Hashish/THC dengan berat netto 3.006 gram (3 Kg) di dasar dinding koper yang telah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas.

"Dari total penindakan tersebut, ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan masyarakat sebesar Rp36,39 miliar," pungas Hengky.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

KAB. TANGERANG
Tiga Laporan Jerat Aji Cahyono Jadi Tersangka Pembubar Ibadah GKPI Rajeg

Tiga Laporan Jerat Aji Cahyono Jadi Tersangka Pembubar Ibadah GKPI Rajeg

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:21

Aji Cahyono Putra alias Goji resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill