Connect With Us

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Kendari lewan paket kiriman. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menangkap seorang kurir wanita berinisial RSY di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menerima sabu senilai Rp10 miliar tersebut.

 

Kronologi Penangkapan

Wakapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ida Bagus Widwan menjelaskan kasus ini pertama kali terendus dari petugas yang mencurigai sebuah paket kiriman di Area Cargo, Jl. Taman Niaga Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat diperiksa, paket tujuan Kendari tersebut berisi 4 buah plastik berisikan kristal bening yang dibungkus rapi menggunakan kertas karbon dan aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.

"Setelah dites, barang tersebut positif mengandung Methampetamin (sabu)," katanya, Selasa 7 Juli 2026.

 

Penggerebekan di Kos-Kosan

Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan controlled delivery menuju penerima paket ke alamat tujuan di Kendari.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 16.10 WITA, petugas memantau paket tersebut diterima oleh tersangka RSY di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Petugas langsung melakukan penangkapan. 

Dari hasil pengembangan di kamar kos nomor A5, polisi menemukan lagi sebuah tas hitam berisi 4 plastik sabu tambahan dengan modus pembungkusan yang sama, serta sebuah timbangan digital. 

"Berdasarkan hasil interogasi, RSY mengaku diperintah oleh seseorang dengan nama samaran AVATAR (berstatus DPO) melalui sebuah aplikasi komunikasi. Antara penerima dan pemilik barang tersebut diketahui tidak saling mengenal secara langsung," jelas Ida Bagus.

Selain narkotika jenis sabu seberat total 8.369 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika milik tersangka, di antaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas hitam merk HURLEY.

Lalu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama DBY AGN yang sengaja digunakan tersangka untuk mengelabui petugas ekspedisi. 

 

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka RSY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati/seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Ida Bagus.

Menurut Ida Bagus, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 8.369 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba. 

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

KAB. TANGERANG
Tiga Laporan Jerat Aji Cahyono Jadi Tersangka Pembubar Ibadah GKPI Rajeg

Tiga Laporan Jerat Aji Cahyono Jadi Tersangka Pembubar Ibadah GKPI Rajeg

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:21

Aji Cahyono Putra alias Goji resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill