Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menangkap seorang kurir wanita berinisial RSY di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menerima sabu senilai Rp10 miliar tersebut.
Kronologi Penangkapan
Wakapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ida Bagus Widwan menjelaskan kasus ini pertama kali terendus dari petugas yang mencurigai sebuah paket kiriman di Area Cargo, Jl. Taman Niaga Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat diperiksa, paket tujuan Kendari tersebut berisi 4 buah plastik berisikan kristal bening yang dibungkus rapi menggunakan kertas karbon dan aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.
"Setelah dites, barang tersebut positif mengandung Methampetamin (sabu)," katanya, Selasa 7 Juli 2026.
Penggerebekan di Kos-Kosan
Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan controlled delivery menuju penerima paket ke alamat tujuan di Kendari.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 16.10 WITA, petugas memantau paket tersebut diterima oleh tersangka RSY di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pengembangan di kamar kos nomor A5, polisi menemukan lagi sebuah tas hitam berisi 4 plastik sabu tambahan dengan modus pembungkusan yang sama, serta sebuah timbangan digital.
"Berdasarkan hasil interogasi, RSY mengaku diperintah oleh seseorang dengan nama samaran AVATAR (berstatus DPO) melalui sebuah aplikasi komunikasi. Antara penerima dan pemilik barang tersebut diketahui tidak saling mengenal secara langsung," jelas Ida Bagus.
Selain narkotika jenis sabu seberat total 8.369 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika milik tersangka, di antaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas hitam merk HURLEY.
Lalu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama DBY AGN yang sengaja digunakan tersangka untuk mengelabui petugas ekspedisi.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka RSY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati/seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Ida Bagus.
Menurut Ida Bagus, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 8.369 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews