Connect With Us

AP2D Demo Kantor BNP2TKI

| Selasa, 3 Juli 2012 | 16:15

Aksi demontrasi di BNP2TKI. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pahlawan Devisa (AP2D), mendemo Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (3/7). Mereka Menuntut Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengusut praktek percaloan yang merugikan para TKI.

Koordinator aksi demo, Sanrodi mengatakan, salah satu percaloan tersebut dilakukan oleh Tegap Harjatmo, Dirut PT. Marvest Global Internasional, yang bergerak di bidang jasa tiketing pesawat.

"PT Matvest menjual tiket bagi TKI yang hendak pulang keluar pulau jawa atau luar daerah. Tiket dijual kepada TKI dengan harga diatas rata-rata, yang semula Rp 1.300.000, menjadi Rp 2.300.000. Ini sudah merugikan para TKI," katanya.

Menurut Sanrodi, praktek tersebut kemungkinan ada keterlibatan pihak BNP2TKI, pasalnya Tegap tidak punya kewenangan apa-apa di kantor tersebut. "Kemungkinan dia punya banyak kenalan dengan orang-orang BNP2TKI, sehingga dia bisa melakukan percaloan," katanya.

Sandori menambahkan, sampai saat ini sudah ada 10 korban yang sudah melapor ke pihaknya atas kerugian tersebut. Ia meminta Jumhur Hidayat dan pihak berwenang mengusut kasus percaloan itu. "Apabila pengusaha-pengusaha nakal dibiarkan, maka TKI yang kena imbasnya," pungkasnya.(RAZ)

TANGSEL
Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:11

Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill