Connect With Us

WN Malaysia Pemilik 358 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:36

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)


 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-WN Malaysia, Kweh Teik Choon, 35, terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang,  Rabu (8/8).
 
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Wirda Daud, di depan Ketua Majelis Halim Yuning Tyas Upiek.
 
JPU menyatakan,  terdakwa dituntut hukuman mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah . “Sementara yang meringankan tidak ada karena  perbuatan terdakwa terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ ungkapnya.
 
Diketahui sebelumnya, penangkapan terdakwa diawali saat ditangkapnya Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Sabtu (7/1/2012) lalu. WN Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang.  
 
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soetta, guna pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari saat diinterogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soetta, saat bersamaan Fitri Ezadi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen.
 
Lee memerintahkan kepada Fitri bersedia untuk dihubungi dari seseorang yang nantinya akan menyebut kode 33. Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut dan meminta untuk bertemu di lantai IV Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
 
Mendapat intruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung melakukan penangkapan.
 
Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang didalamnya ditemukan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. 
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

TANGSEL
Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:24

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan menerapkan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan H. Usman, Kecamatan Ciputat, mulai Rabu 2 Juli 2025.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill