Connect With Us

WN Malaysia Pemilik 358 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:36

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)


 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-WN Malaysia, Kweh Teik Choon, 35, terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang,  Rabu (8/8).
 
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Wirda Daud, di depan Ketua Majelis Halim Yuning Tyas Upiek.
 
JPU menyatakan,  terdakwa dituntut hukuman mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah . “Sementara yang meringankan tidak ada karena  perbuatan terdakwa terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ ungkapnya.
 
Diketahui sebelumnya, penangkapan terdakwa diawali saat ditangkapnya Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Sabtu (7/1/2012) lalu. WN Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang.  
 
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soetta, guna pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari saat diinterogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soetta, saat bersamaan Fitri Ezadi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen.
 
Lee memerintahkan kepada Fitri bersedia untuk dihubungi dari seseorang yang nantinya akan menyebut kode 33. Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut dan meminta untuk bertemu di lantai IV Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
 
Mendapat intruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung melakukan penangkapan.
 
Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang didalamnya ditemukan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. 
 

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TEKNO
OLX Perkenalkan OLA di GIIAS 2026, Cara Baru Cari Mobil Lewat AI

OLX Perkenalkan OLA di GIIAS 2026, Cara Baru Cari Mobil Lewat AI

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:05

OLX memperkenalkan OLA (OLX Virtual Assistant), teknologi berbasis artificial intelligence (AI) yang dirancang untuk membantu konsumen menemukan pilihan kendaraan sesuai kebutuhan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill