Connect With Us

WN Malaysia Pemilik 358 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:36

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)


 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-WN Malaysia, Kweh Teik Choon, 35, terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang,  Rabu (8/8).
 
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Wirda Daud, di depan Ketua Majelis Halim Yuning Tyas Upiek.
 
JPU menyatakan,  terdakwa dituntut hukuman mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah . “Sementara yang meringankan tidak ada karena  perbuatan terdakwa terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ ungkapnya.
 
Diketahui sebelumnya, penangkapan terdakwa diawali saat ditangkapnya Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Sabtu (7/1/2012) lalu. WN Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang.  
 
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soetta, guna pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari saat diinterogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soetta, saat bersamaan Fitri Ezadi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen.
 
Lee memerintahkan kepada Fitri bersedia untuk dihubungi dari seseorang yang nantinya akan menyebut kode 33. Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut dan meminta untuk bertemu di lantai IV Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
 
Mendapat intruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung melakukan penangkapan.
 
Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang didalamnya ditemukan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. 
 

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill