Connect With Us

WN Malaysia Pemilik 358 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:36

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)


 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-WN Malaysia, Kweh Teik Choon, 35, terdakwa kasus kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang,  Rabu (8/8).
 
“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Wirda Daud, di depan Ketua Majelis Halim Yuning Tyas Upiek.
 
JPU menyatakan,  terdakwa dituntut hukuman mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah . “Sementara yang meringankan tidak ada karena  perbuatan terdakwa terorganisir yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ ungkapnya.
 
Diketahui sebelumnya, penangkapan terdakwa diawali saat ditangkapnya Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Sabtu (7/1/2012) lalu. WN Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang.  
 
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soetta, guna pengembangan lebih lanjut. Keesokan hari saat diinterogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soetta, saat bersamaan Fitri Ezadi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen.
 
Lee memerintahkan kepada Fitri bersedia untuk dihubungi dari seseorang yang nantinya akan menyebut kode 33. Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut dan meminta untuk bertemu di lantai IV Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
 
Mendapat intruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung melakukan penangkapan.
 
Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang didalamnya ditemukan 358.000 butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. 
 

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

KOTA TANGERANG
Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:52

Belendung merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak hanya sekadar nama, Belendung rupanya menyimpan sejarah, terutama berkaitan dengan tokoh-tokoh jawara.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill