Connect With Us

Waduh, 70 PNS di Banten Terlibat Korupsi?

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 15 September 2018 | 18:25

Guforni, Koordinator Banten Bersih. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pegiat anti korupsi Banten angkat bicara atas data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor, 70 diantaranya berasal dari Provinsi Banten dengan rincian Pemerintah Provinsi Banten 17 orang dan Pemerintah kota atau kabupaten 53 orang.

Koordinator Banten Bersih Ghufroni pun mendesak pemerintah pusat untuk segera memecat 70 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan kota maupun kabupaten yang terlibat kasus korupsi.

Pasalnya, menurut Ghufroni, para PNS tersebut masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi segera dipecat, jangan terlalu lama. Walaupun Kemendagri menuntaskannya Desember tahun ini, tapi segeralah minggu ini," ujarnya kepada TangerangNews, Sabtu (15/9/2018).

Ia menjelaskan, pemerintah meski memberhentikan para napi koruptor secara tidak hormat dalam waktu dekat ini. Selain itu, ia juga menilai bahwa 70 PNS ini diumumkan dengan detail kepada publik agar menimbulkan efek jera bagi PNS lainnya yang hendak melakukan korupsi.

"Termasuk Gubernur Banten jangan hanya wacana akan memecat, tetapi kalau tidak ada tindaklanjut percuma. Gubernur juga harus mengumumkan pejabat yang korupsi itu dan termasuk meminta pengembalian gaji yang mereka peroleh selama ini," ucapnya.

Jika para PNS koruptor masih tetap dipelihara, lanjut Ghufroni, hal ini akan menciderai birokrasi pemerintahan yang semestinya harus mewujudkan kepemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).

"Toh bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN kalau ternyata PNS yang terlibat korupsi masih bekerja di pemerintahan," katanya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

KOTA TANGERANG
BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

Senin, 3 November 2025 | 11:45

Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill