Connect With Us

Bawaslu Banten: Kami Bukan Lembaga Pelindung Koruptor

Mohamad Romli | Selasa, 4 September 2018 | 16:31

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Keputusan hasil ajudikasi Bawaslu Kota Cilegon yang meloloskan bacaleg eks napi koruptor dijelaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal. Dikatakannya, lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu bukan pelindung koruptor. Karena keputusan yang diambil mengacu pada pasal 240 Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami melakukannya tidak diluar undang-undang, ada kewenangan pada sengketa boleh memutus, dasar untuk memutus itu adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 240," ujarnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tangerang di hotel Amaris, Panongan, Selasa (4/9/2018).

Dalam pasal tersebut, kata Ali, dinyatakan syarat-syarat bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, salah satunya soal bacaleg eks narapidan.

"Disitu (UU Pemilu) disebutkan salah satunya adalah mantan narapidana, kecuali dia telah menyelesaikan masa tahanannya dan mengumumkan diri di depan publik," imbuhnya.

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan ajudikasi, sehingga bacaleg yang tidak puas atas keputusan KPU dapat mengajukan gugatan sengketa pemilu.

"Setiap yang tidak puas terhadap SK (surat keputusan) KPU boleh menggugat melalui sengketa pemilu. Kami melakukannya tidak di luar undang-undang. Ada kewenangan pada sengketa boleh memutus, dasar untuk memutus itu adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 240," jelasnya.

Terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang salah satu isinya  larangan bagi eks napi korupsi menjadi calon legislatif, ia mengakui PKPU itu hal yang progresif dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun menurutnya langkah untuk mengatur hal itu semestinya bukan melalui PKPU, melainkan merubah isi pasal 240 UU No. 7/2017.

"Oleh karenanya, Bawaslu berfikir bahwa kalau kita bicara tentang hirarki ketatanegaraan, aturan dibawah tidak boleh melanggar aturan diatas, meskipun kami bukan lembaga penafsir undang-undang, tapi karena kami tunduk pada undang-undang," tambahnya.

Masih kata Ali, keputusan yang diambil Bawaslu meloloskan bacaleg eks napi koruptor karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses pengambilan keputusan harus berdasarkan hukum. "Ini adalah ikhitiar bersama karena kita negara hukum, oleh karenanya kita harus tunduk pada hukum, ini adalah ikhtiar sampai ada putusan Mahkamah Agung yang menafsir itu," jelasnya lagi.

Ia pun kembali menekankan, keputusan Bawaslu meloloskan bacaleg eks napi koruptor bukan tidak mendukung gerakan anti korupsi. Namun, karena perintah undang-undang Pemilu.

"Kami dapat yakinkan di forum ini, Bawaslu bukan lembaga yang mendukung koruptor, itu adalah musuh kita. cuma cara memberangusnya bukan dengan cara yang ilegal, inkonstitusional, mari ikhtiar dengan cara membereskannya dengan regulasi," tukasnya.

Terpisah, pegiat Banten Bersih Gufroni, mengatakan semestinya Bawaslu turut menghormati dan melaksanakan PKPU yang sifatnya sudah mengikat para pihak. Sehingga, Bawaslu tidak boleh hanya melihat dari sisi undang-undang semata, tetapi juga aturan turunannya.

"Semestinya Bawaslu harus mengacu kepada PKPU, kalau tidak mau ya silahkan saja, misalnya gugat ke Mahkamah Agung," ujar Gufroni.

Selain itu, lanjutnya, semestinya Bawaslu juga tidak mengeluarkan keputusan sebelum keluarnya tafsir hukum dari Mahkamah Agung terkait pasal 240 UU No. 7/2017 yang saat ini masih dalam proses. Karena, kata dia, KPU juga belum bisa melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu kalau belum ada keputusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau mau elegan, semestinya Bawaslu juga jangan dulu mengeluarkan rekomendasi sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung," tukasnya.

Untuk diketahui, hari ini Bawaslu Kota Cilegon meloloskan Bacaleg eks napi korupsi, Jhony Hasibuan dari Partai Demokrat. Lolosnya Jhony setelah Bawaslu setempat mengeluarkan keputusan hasil ajudifikasi.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill