Connect With Us

Bawaslu Banten: Kami Bukan Lembaga Pelindung Koruptor

Mohamad Romli | Selasa, 4 September 2018 | 16:31

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Keputusan hasil ajudikasi Bawaslu Kota Cilegon yang meloloskan bacaleg eks napi koruptor dijelaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal. Dikatakannya, lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu bukan pelindung koruptor. Karena keputusan yang diambil mengacu pada pasal 240 Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami melakukannya tidak diluar undang-undang, ada kewenangan pada sengketa boleh memutus, dasar untuk memutus itu adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 240," ujarnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tangerang di hotel Amaris, Panongan, Selasa (4/9/2018).

Dalam pasal tersebut, kata Ali, dinyatakan syarat-syarat bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, salah satunya soal bacaleg eks narapidan.

"Disitu (UU Pemilu) disebutkan salah satunya adalah mantan narapidana, kecuali dia telah menyelesaikan masa tahanannya dan mengumumkan diri di depan publik," imbuhnya.

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan ajudikasi, sehingga bacaleg yang tidak puas atas keputusan KPU dapat mengajukan gugatan sengketa pemilu.

"Setiap yang tidak puas terhadap SK (surat keputusan) KPU boleh menggugat melalui sengketa pemilu. Kami melakukannya tidak di luar undang-undang. Ada kewenangan pada sengketa boleh memutus, dasar untuk memutus itu adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 240," jelasnya.

Terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang salah satu isinya  larangan bagi eks napi korupsi menjadi calon legislatif, ia mengakui PKPU itu hal yang progresif dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun menurutnya langkah untuk mengatur hal itu semestinya bukan melalui PKPU, melainkan merubah isi pasal 240 UU No. 7/2017.

"Oleh karenanya, Bawaslu berfikir bahwa kalau kita bicara tentang hirarki ketatanegaraan, aturan dibawah tidak boleh melanggar aturan diatas, meskipun kami bukan lembaga penafsir undang-undang, tapi karena kami tunduk pada undang-undang," tambahnya.

Masih kata Ali, keputusan yang diambil Bawaslu meloloskan bacaleg eks napi koruptor karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses pengambilan keputusan harus berdasarkan hukum. "Ini adalah ikhitiar bersama karena kita negara hukum, oleh karenanya kita harus tunduk pada hukum, ini adalah ikhtiar sampai ada putusan Mahkamah Agung yang menafsir itu," jelasnya lagi.

Ia pun kembali menekankan, keputusan Bawaslu meloloskan bacaleg eks napi koruptor bukan tidak mendukung gerakan anti korupsi. Namun, karena perintah undang-undang Pemilu.

"Kami dapat yakinkan di forum ini, Bawaslu bukan lembaga yang mendukung koruptor, itu adalah musuh kita. cuma cara memberangusnya bukan dengan cara yang ilegal, inkonstitusional, mari ikhtiar dengan cara membereskannya dengan regulasi," tukasnya.

Terpisah, pegiat Banten Bersih Gufroni, mengatakan semestinya Bawaslu turut menghormati dan melaksanakan PKPU yang sifatnya sudah mengikat para pihak. Sehingga, Bawaslu tidak boleh hanya melihat dari sisi undang-undang semata, tetapi juga aturan turunannya.

"Semestinya Bawaslu harus mengacu kepada PKPU, kalau tidak mau ya silahkan saja, misalnya gugat ke Mahkamah Agung," ujar Gufroni.

Selain itu, lanjutnya, semestinya Bawaslu juga tidak mengeluarkan keputusan sebelum keluarnya tafsir hukum dari Mahkamah Agung terkait pasal 240 UU No. 7/2017 yang saat ini masih dalam proses. Karena, kata dia, KPU juga belum bisa melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu kalau belum ada keputusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau mau elegan, semestinya Bawaslu juga jangan dulu mengeluarkan rekomendasi sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung," tukasnya.

Untuk diketahui, hari ini Bawaslu Kota Cilegon meloloskan Bacaleg eks napi korupsi, Jhony Hasibuan dari Partai Demokrat. Lolosnya Jhony setelah Bawaslu setempat mengeluarkan keputusan hasil ajudifikasi.(RMI/HRU)

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill