Connect With Us

Gelapkan Motor Janda, Pria di Serang Tipu Janji Nikahi Korban

Tim TangerangNews.com | Jumat, 25 Februari 2022 | 17:04

Pelaku penipuan dan penggelapan (jongkok) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial MI alias Emip, 41, warga Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diciduk polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi berawal saat korban berinisial RT,41, berstatus janda warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. 

“Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya,” kata Yudha di Serang, Kamis 24 Februari 2022.

Yudha melanjutkan, pada Minggu 13 Februari 2022 sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.

Setelah tiba dan berbincang, kepada korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban. Untuk meyakini korban bahwa pelaku serius, pelaku menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.

Sekitar pukul 19:00 WIB, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Selanjutnya pelaku dan korban mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Saat di parkiran, pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor. 

Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak ada di tempat. “Setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas,” terang Yudha.

Atas laporan tersebut, ujar Yudha, petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga pada Minggu 20 Februari 2022 sore, personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe Kota Serang.

“Polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya,” ungkap Yudha. 

Ia menambahkan, pelaku atas perbuatannya dijerat pasal 378 junto pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

KOTA TANGERANG
Polisi Ringkus 6 Pelajar Konvoi Sambil Nyalakan Petasan dan Flare di Kota Tangerang

Polisi Ringkus 6 Pelajar Konvoi Sambil Nyalakan Petasan dan Flare di Kota Tangerang

Senin, 16 Maret 2026 | 18:16

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan enam pelajar yang terlibat konvoi sepeda motor sambil menyalakan petasan dan flare di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu 14 Maret 2026, malam.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill