Connect With Us

Pelaku Penipuan Investasi Bodong yang Tipu Tetangga di Periuk Tangerang Dibekuk

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 Desember 2021 | 12:03

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Kuswadi (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aparat Kepolisian telah membekuk seorang terduga pelaku investasi sembako bodong di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial RF yang diduga menipu para tetangganya ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Periuk, Kota Tangerang. 

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Kuswadi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku atas nama Rika Fatmawati sudah kita amankan di Polres Metro Tangerang," ungkapnya, Jumat 10 Desember 2021.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer dari korban ada 60 orang lebih, kemudian ada beberapa dokumen lain.

Kuswadi menyebut, dari 60 orang tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp5,5 miliar.

"Total kerugian Rp5,5 miliar. Modus si RF menawarkan kepada korban untuk investasi dalam bidang jual beli sembako," jelasnya. 

Selanjutnya dalam modus penipuan ini saat korban tergiur, korban mulai diminta untuk berinvestasi. 

"Setelah investasi ini sesuai janji RF nantinya akan dikirim barang sesuai dengan yang dipesan. Jadi si korban dijanjikan sembako seperti mie instan, kemudian minyak goreng dan sembako lain dengan harga murah di bawah pasar," tuturnya. 

Namun saat uang telah masuk, lanjut dia, barang yang dipesan korban tak kunjung datang. Bahkan uang korban juga tak kunjung dikembalikan. 

"Keterangan dari pelaku dia menjalankan penipuan ini sejak tahun 2019. Total kerugian korban seluruhnya Rp5,5 miliar, pelaku sementara hanya RF tapi sedang diselidiki kalau ada alat bukti yang mengarah ke yang lain," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill