Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengamankan M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 17.00 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan pelaku diduga menipu korban berinisial PM untuk masuk menjadi PNS dengan membayar Rp35 juta.
“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp35 juta ” kata Abdul, Sabtu 4 Desember 2021.
Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
“Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.
Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.
“Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya,” tuturnya.
Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
“Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebIh lanjut,” jelas Abdul.
Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Polresta Tangerang memperketat pengamanan di sejumlah titik perbatasan wilayah hukumnya, guna mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di DPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews