Connect With Us

Pelaku Modus Penipuan Masuk PNS di Kota Tangerang Bayar Rp35 Juta Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 4 Desember 2021 | 14:33

Tangkapan layar seorang pria M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terkapar takberdaya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengamankan M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 17.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan pelaku  diduga menipu korban berinisial PM untuk masuk menjadi PNS dengan membayar Rp35 juta.

“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp35 juta ” kata Abdul, Sabtu 4 Desember 2021.

Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.

“Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.

Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.

“Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya,” tuturnya.

Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.

“Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebIh lanjut,” jelas Abdul.

Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat  pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

KAB. TANGERANG
Bangun Bethsaida Hospital di Kota Petals, Paramount Land Perkuat Fasilitas Kota di 2026

Bangun Bethsaida Hospital di Kota Petals, Paramount Land Perkuat Fasilitas Kota di 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 16:28

Paramount Land terus memperkuat pengembangan Kota Petals dengan menghadirkan fasilitas kesehatan berskala besar.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill