Connect With Us

Pelaku Modus Penipuan Masuk PNS di Kota Tangerang Bayar Rp35 Juta Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 4 Desember 2021 | 14:33

Tangkapan layar seorang pria M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terkapar takberdaya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengamankan M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 17.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan pelaku  diduga menipu korban berinisial PM untuk masuk menjadi PNS dengan membayar Rp35 juta.

“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp35 juta ” kata Abdul, Sabtu 4 Desember 2021.

Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.

“Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.

Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.

“Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya,” tuturnya.

Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.

“Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebIh lanjut,” jelas Abdul.

Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat  pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

TANGSEL
Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill