Connect With Us

Pelaku Modus Penipuan Masuk PNS di Kota Tangerang Bayar Rp35 Juta Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 4 Desember 2021 | 14:33

Tangkapan layar seorang pria M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terkapar takberdaya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengamankan M, 42, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 17.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan pelaku  diduga menipu korban berinisial PM untuk masuk menjadi PNS dengan membayar Rp35 juta.

“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp35 juta ” kata Abdul, Sabtu 4 Desember 2021.

Abdul menjelaskan, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.

“Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, (tapi) sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS,” katanya.

Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.

“Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya. Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya,” tuturnya.

Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.

“Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebIh lanjut,” jelas Abdul.

Abdul menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat  pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

KAB. TANGERANG
19 Km Pesisir Tangerang Bakal Dipagari Tiga Jenis Giant Sea Wall

19 Km Pesisir Tangerang Bakal Dipagari Tiga Jenis Giant Sea Wall

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mempersiapkan dukungan dalam pembangunan giant sea wall atau dinding penahan laut raksasa di wilayah pantai utara (Pantura) untuk mencegah abrasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill