MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Dua mahasiswa diamankan petugas keamanan saat melakukan aksi protes di tengah-tengah rapat paripurna istimewa HUT ke-22 Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Selasa 4 Oktober 2022.
Keduanya digiring keluar ruangan setelah berteriak-teriak protes sambil menyebarkan selebaran.
Dari video yang beredar di media sosial, dua mahasiswa itu berada di lantai dua ruangan saat sidang paripurna dibuka Pukul 10.29 WIB. Kemudian para petugas Satpol PP dan polisi langsung membawanya secara paksa.
"Selamat ulang tahun, Banten begini-begini aja, 22 tahun kami tidak pernah didengar," kata salah satu mahasiswa sambil berteriak, seperti dilansir dari Detikcom.
Diketahui, kedua mahasiswa itu bernama Dinda dan Santawijaya. Mereka mengaku berasal dari organisasi Keluarga Mahasiswa Lebak atau Kumala UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Adapun Dinda mengaku aksi berteriak sambil menyebar selebaran di tengah sidang itu dilakukan sebagai cara menyampaikan aspirasi. Tujuannya agar didengar pemerintah dan DPRD Banten.
"Supaya dibaca semua elemen masyarakat ada di situ petinggi di situ. Ya itu mungkin ibaratnya cara yang kami lakukan," ujarnya kepada petugas saat diamankan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews