Connect With Us

Raih 4 Juta Suara, Prabowo-Gibran Menang Telak di Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Maret 2024 | 20:28

Ilustrasi Pemilu 2024. (@TangerangNews / rmol)

TANGERANGNEWS.com-Perolehan suara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada pada peringkat pertama di Provinsi Banten, dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Formulir Model D hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Banten yang diunggah di situs pemilu2024.kpu.go.id, Selasa 12 Maret 2024, tercatat Prabowo-Gibran meraup 4.035.052 suara.

Kemudian, peringkat kedua diraih capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan jumlah 2.451.383 suara.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, capres-cawapres nomor urut 03 di posisi buncit dengan hanya meraih 720.275 suara.

Adapun total suara sah dan tidak sah di Banten ada 7.422.507 suara, dengan rincian 7.206.710 suara sah dan 215.797 suara tidak sah.

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill