Connect With Us

BMKG Peringatkan Bahaya Gempa Megathrust, Banten Berpotensi Magnitudo 8,8

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:46

Ilustrasi Gempa di wilayah Banten. (@TangerangNews / Istockphoto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Meteorologi, beberapa, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan beberapa wilayah zona megathrust yang memiliki potensi besar untuk memicu gempa bumi besar dan tsunami.

Salah satu wilayah yang perlu diperhatikan adalah Banten, yang berhadapan langsung dengan Megathrust Selat Sunda. 

Megathrust merupakan area di mana lempeng tektonik bertemu, yang bisa menyebabkan gempa bumi kuat dan tsunami besar. Zona ini bisa ‘pecah’ berulang kali dengan interval waktu yang sangat panjang, mencapai ratusan tahun.

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menjelaskan, Megathrust Selat Sunda adalah salah satu dari dua megathrust di Indonesia yang sudah lama tidak melepaskan energi dalam bentuk gempa besar. Pernyataan ini muncul setelah gempa dengan magnitudo 7,1 yang memicu tsunami di Jepang pada 8 Agustus lalu.

Daryono membeberkan kondisi yang dihadapi oleh ilmuwan Jepang terkait Megathrust Nankai mirip dengan kekhawatiran yang dirasakan ilmuwan Indonesia, terutama terkait ‘Seismic Gap’ di Megathrust Selat Sunda dan Megathrust Mentawai-Siberut. 

Seismic gap adalah area yang berpotensi menimbulkan gempa besar namun belum mengalami gempa besar dalam waktu yang lama.

"Boleh dikata 'tinggal menunggu waktu' karena kedua wilayah tersebut sudah ratusan tahun belum terjadi gempa besar," ujar Daryono dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017, Megathrust Selat Sunda terakhir kali mengalami gempa besar lebih dari 200 tahun yang lalu. Gempa dengan magnitudo 8,5 tercatat terjadi pada 1699 dan 1780 di wilayah ini.

Megathrust Selat Sunda memiliki dimensi sepanjang 280 km dan lebar 200 km, dengan pergeseran lempeng sekitar 4 cm per tahun. 

Dengan sejarah gempa besar yang pernah terjadi, para ahli menyatakan bahwa wilayah ini hanya menunggu waktu untuk kembali mengalami gempa besar.

Meskipun para ahli mampu memperkirakan potensi magnitudo dari gempa yang mungkin terjadi, hingga saat ini belum ada teknologi yang dapat memastikan kapan gempa tersebut akan terjadi. 

Beberapa studi mengindikasikan bahwa jika Megathrust Selat Sunda ‘pecah’, hal ini bisa memicu tsunami setinggi puluhan meter.

Banten, sebagai salah satu provinsi yang berhadapan langsung dengan Selat Sunda, perlu waspada terhadap potensi bencana ini. Sebagai bagian dari Pulau Jawa, yang menjadi wilayah bagi lebih dari separuh populasi Indonesia, dampak gempa dan tsunami dari Megathrust Selat Sunda bisa sangat besar.

Berikut adalah rincian Megathrust Selat Sunda-Banten berdasarkan Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017:

  • Potensi Magnitudo maksimum: 8,8
  • Pergeseran per tahun: 4 cm
  • Dimensi: panjang 280 km, lebar 200 km
  • Sejarah gempa: Magnitudo 8,5 pada 1699 dan 1780.
SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill