Connect With Us

Kasus Cikeusik, Deden Sudjana Divonis Enam Bulan Penjara

| Senin, 15 Agustus 2011 | 21:52

Jaket Hitam Cikeusik (ist / ist)

TANGERANG - Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Serang. Deden Sudjana terbukti bersalah karena telah melawan aparat keamanan dan telah melakukan penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Sumartono dalam amar putusannya, Deden Sudjana alias Deden bin Surya Sudjana terbukti telah melanggaran pasal 212 KUHP karena melawan petugas aparat keamanan saat akan dievakuasi dari rumah Suparman di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebelum bentrokan terjadi pada Minggu 6 Februari 2011 lalu.

Selain itu, terdakwa Deden Sudjana juga telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Idris alias Idis. Dengan terbuktinya dua pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan

“Terdakwa telah melawan aparat hukum dan melakukan penganiayaan,” kata Sumartono. Vonis terhadap Deden Sudjana yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim PN Serang ini, lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena JPU telah menuntut terdakwa Deden Sudjana selama 9 bulan penjara pada persidangan sebelumnya. Putusan majelis hakim ini, berbeda dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan primernya yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena, kata Majelis Hakim, unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan primer tersebut tidak terbukti.

 Namun terdakwa Deden, saat ini dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan aparat hukum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Deden, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan hal-hal yang meringankannya yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. (DRA)
KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

TANGSEL
Maling Gasak Elektronik dan Uang Tunai di SDN Setu Tangsel, Kerugian Capai Rp30 Juta

Maling Gasak Elektronik dan Uang Tunai di SDN Setu Tangsel, Kerugian Capai Rp30 Juta

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:17

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bhakti Jaya di Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibobol kawanan maling.

SPORT
Persita Tangerang Tumbang Lawan PSBS Biak dengan Skor 0-2

Persita Tangerang Tumbang Lawan PSBS Biak dengan Skor 0-2

Sabtu, 3 Mei 2025 | 22:45

Persita Tangerang harus kalah dengan skor 0-2 dari PSBS Biak dalam pertandingan lanjutan pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/25.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill