Connect With Us

Kasus Cikeusik, Deden Sudjana Divonis Enam Bulan Penjara

| Senin, 15 Agustus 2011 | 21:52

Jaket Hitam Cikeusik (ist / ist)

TANGERANG - Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Serang. Deden Sudjana terbukti bersalah karena telah melawan aparat keamanan dan telah melakukan penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Sumartono dalam amar putusannya, Deden Sudjana alias Deden bin Surya Sudjana terbukti telah melanggaran pasal 212 KUHP karena melawan petugas aparat keamanan saat akan dievakuasi dari rumah Suparman di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebelum bentrokan terjadi pada Minggu 6 Februari 2011 lalu.

Selain itu, terdakwa Deden Sudjana juga telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Idris alias Idis. Dengan terbuktinya dua pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan

“Terdakwa telah melawan aparat hukum dan melakukan penganiayaan,” kata Sumartono. Vonis terhadap Deden Sudjana yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim PN Serang ini, lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena JPU telah menuntut terdakwa Deden Sudjana selama 9 bulan penjara pada persidangan sebelumnya. Putusan majelis hakim ini, berbeda dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan primernya yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena, kata Majelis Hakim, unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan primer tersebut tidak terbukti.

 Namun terdakwa Deden, saat ini dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan aparat hukum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Deden, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan hal-hal yang meringankannya yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. (DRA)
KAB. TANGERANG
89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:27

Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill