TANGERANGNEWS.com-Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menemukan 742 ekor burung liar yang dibawa dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang.
Hewan ini dikirim tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari mengatakan, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Pelanggaran seperti ini terus berulang hingga menjadi perhatian serius di Badan Karantina Indonesia.
"Karena itu kami terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” jelasnya, Kamis 31 Juli 2025.
Penemuan ini bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak, pada Rabu 30 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.
Ketika sedang melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1, pejabat karantina curiga dengan sebuah mobil pribadi karena terdengar ada suara burung di dalamnya.
Kemudian setelah itu, petugas memberhentikan mobil tersebut untuk memeriksanya. Ternyata mobil tersebut benar membawa burung.
Ketika memeriksa, sopir tidak mampu menunjukan dokumen persyaratan yang sesuai dengan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan kesehatan burung-burung ini, dengan melakukan uji laboratorium untuk memeriksa Avian Influenza melalui tes Rapid AI.
“Dari penemuan ini kami mendapati mobil tersebut merupakan mobil travel yang di dalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan berbagai jenis burung liar," kata Duma Sari.
Adapun burung tersebut terdiri dari 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abu, 4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin.
Kemudian, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing berjumlah satu ekor.
"Burung-burung yang diamankan ada beberapa jenis yang dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting," terangnya.
Karantina Banten tentunya berkomitmen dalam penerapan Peraturan Pemerintah No 29/2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
Selanjutnya burung-burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Harapannya, satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan. Selain itu, penindakan ini dilakukan juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan.