Connect With Us

Bukan Batasi Ekspresi, KPID Banten Tegaskan Revisi UU Penyiaran Fokus Pada Konten Negatif

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:27

KPID Banten melakukan kunjungan ke Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, yang diterima langsung oleh Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief, Kamis 9 Oktober 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menegaskan bahwa tujuan utama Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran adalah untuk menata ruang digital agar lebih sehat dan edukatif, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan saat KPID Banten melakukan kunjungan ke Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, yang diterima langsung oleh Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief, Kamis 9 Oktober 2025.

Kunjungan tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mempercepat revisi UU Penyiaran.

Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menjelaskan bahwa tantangan pengawasan kini bergeser dari media konvensional (TV dan radio) ke media sosial yang kian masif.

"KPID punya amanat mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun, tantangan besar muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai," ujar Haris.

Ia menambahkan revisi UU sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital.

 

Fokus Pada Konten Bukan Individu

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Dr. Efi Afifi menekankan bahwa fokus revisi adalah pada konten, bukan kebebasan individu.

"Revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Tetapi, tujuannya adalah menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif," jelas Dr. Efi.

Ia berharap konten-konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah belah masyarakat.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, yang menyoroti ketimpangan regulasi.

"TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.

 

Dukungan Tokoh Agama Melawan Judi dan Pornografi

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar KH. Embay Mulya Syarief menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh.

Ia menilai revisi UU Penyiaran penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten tidak terkendali, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.

“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.

Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 | 12:04

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyinggung masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Tangerang untuk memenuhi harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill