Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:46
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menegaskan bahwa tujuan utama Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran adalah untuk menata ruang digital agar lebih sehat dan edukatif, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan saat KPID Banten melakukan kunjungan ke Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, yang diterima langsung oleh Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief, Kamis 9 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mempercepat revisi UU Penyiaran.
Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menjelaskan bahwa tantangan pengawasan kini bergeser dari media konvensional (TV dan radio) ke media sosial yang kian masif.
"KPID punya amanat mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun, tantangan besar muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai," ujar Haris.
Ia menambahkan revisi UU sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital.
Fokus Pada Konten Bukan Individu
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Dr. Efi Afifi menekankan bahwa fokus revisi adalah pada konten, bukan kebebasan individu.
"Revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Tetapi, tujuannya adalah menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif," jelas Dr. Efi.
Ia berharap konten-konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah belah masyarakat.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, yang menyoroti ketimpangan regulasi.
"TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.
Dukungan Tokoh Agama Melawan Judi dan Pornografi
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar KH. Embay Mulya Syarief menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh.
Ia menilai revisi UU Penyiaran penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten tidak terkendali, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.
“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.
Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.
TODAY TAGSMK Budi Luhur melakukan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kreatif nasional dengan melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Dampak fenomena El Nino mulai menghantui wilayah Provinsi Banten. Memasuki pertengahan Juli 2026, sejumlah wilayah telah melaporkan krisis air bersih, memicu langkah cepat BPBD Banten dalam memperkuat mitigasi di seluruh kabupaten/kota.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews