TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk segera menyusun regulasi teknis guna menyeragamkan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang di delapan kabupaten/kota.
Langkah strategis ini diambil menyusul meningkatnya konflik sosial dan gangguan lalu lintas akibat pergerakan truk berat.
"Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten," tegasnya usai memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah kabupaten/kota di KP3B, Banten, Jumat 17 Oktober 2025.
Gubernur menjelaskan, rapat koordinasi ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pergerakan truk tambang bisa lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di jalur-jalur padat perkotaan.
Prioritaskan Penggunaan Jalan Tol
Dalam rapat tersebut, Andra Soni menyoroti pentingnya pemanfaatan infrastruktur jalan tol sebagai jalur utama distribusi hasil tambang. Ia menekankan bahwa Pemprov Banten memiliki kewenangan untuk mengatur masalah ini.
"Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya.
Gubernur meminta seluruh pihak terkait, termasuk pengelola jalan tol dan instansi pendukung lainnya, untuk segera berkoordinasi dalam menyiapkan regulasi teknis yang rinci dan memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif.
Dukungan Pemkot Tangerang
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa Kota Tangerang, sebagai salah satu jalur hilir distribusi, sangat mendukung sinkronisasi aturan ini.
Maryono menjelaskan, sinkronisasi aturan lintas daerah menjadi kunci mengingat Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya.
“Sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan bisa lebih efektif,” ujar Maryono.
Maryono menegaskan bahwa Pemkot Tangerang sendiri telah memiliki regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022, Pemkot telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat.
“Aturan ini sudah berjalan, di mana kendaraan berat, termasuk truk tambang, hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” tegas Maryono.
Namun, Pemkot berharap koordinasi di bawah Pemprov Banten ke depan bisa semakin kuat. "Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” tambahnya.
Selain sinkronisasi jam operasional, Pemkot Tangerang juga sangat berharap agar jalur distribusi kendaraan berat di masa depan dapat lebih diarahkan melalui akses jalan tol.
"Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2,” saran Maryono.