TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memberlakukan aturan ketat yang membatasi jam operasional truk pengangkut tambang di seluruh ruas jalan arteri Banten.
Kebijakan ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi masalah kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan yang diakibatkan tingginya volume truk tambang.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama seluruh bupati dan wali kota di Banten.
“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya dikutip Rabu 29 Oktober 2025.
Pembatasan ini berarti truk tambang dilarang keras beroperasi pada jam-jam sibuk di siang dan sore hari.
Selain pembatasan jam, Kepgub ini juga menetapkan secara rinci ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui. Jalur ini mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di tujuh wilayah, mulai dari Serang hingga Tangerang Selatan.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Pemprov Banten, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), berjanji akan menindak tegas pelanggar dengan mendirikan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu di titik-titik krusial.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan Dishub, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah.
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada dua dasar hukum, yakni Perda Banten No. 8 Tahun 2013, dimana pelanggar di jalan provinsi dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Lalu, UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ), pelanggaran terhadap rambu/marka di jalan nasional diancam denda maksimal Rp500 ribu serta denda Rp250 ribu bagi yang tidak mematuhi perintah petugas," tegasnya.
Imbauan Kebersihan dan Keselamatan Muatan
Gubernur Andra Soni juga memberikan imbauan keras kepada para pelaku usaha tambang. Kendaraan wajib bersih dari tanah dan lumpur untuk mencegah bahaya dan pencemaran jalan.
Selain itu, bak muatan harus ditutup terpal untuk menghindari tumpahan material dan tidak melebihi batas kapasitas muatan kendaraan.
"Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten," tutupnya.
Adapun untuk pembatasan ini berlaku pada ruas jalan sebagai berikut:
1. Kota Cilegon
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan
e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
2. Kabupaten Serang
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi);
h. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi);
i. Ruas Jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi); dan
j. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
3. Kota Serang
a. Ruas Jalan Raya Cilegon (Serang) (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Letnan Jidun (Serang) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Tb. Suwandi (Serang) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Abdul Hadi (Serang) (jalan nasional);
e. Ruas Jalan KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Sudirman (Serang) (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Pandeglang (Serang) (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi);
j. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi); dan
k. Ruas Jalan Lopang – Banten Lama (jalan provinsi).
4. Kabupaten Lebak
a. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
b. Ruas Jalan By Pass Rangkasbitung (Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Muara Binuangeun – Simpang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Simpang – Bayah (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Raya Cikande (Jl. Otto Iskandardinata Rangkasbitung) (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Cipanas (Rangkasbitung) (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Provinsi Jawa Barat) (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Maja – Koleang (jalan provinsi);
j. Ruas Jalan Maja – Citeras (jalan provinsi);
k. Ruas Jalan Ciruas – Petir – Warunggunung (jalan provinsi);
l. Ruas Jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi);
m. Ruas Jalan Gunungkencana – Malingping (jalan kabupaten);
n. Ruas Jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten);
o. Ruas Jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten);
p. Ruas Jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten); dan
q. Ruas Jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten).
5. Kabupaten Pandeglang
a. Ruas Jalan Pasauran – Labuan (jalan nasional);
b. Ruas Jalan A. Yani (Labuan) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Labuan – Simpang Labuan (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Simpang Labuan – Saketi (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Simpang Labuan – Cibaliung (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangeun (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional);
j. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
k. Ruas Jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi);
l. Ruas Jalan Saketi – Picung (jalan provinsi); dan
m. Ruas Jalan Picung – Munjul (jalan provinsi).
6. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan