Connect With Us

Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:32

Truk tambang parkir di Jalan Legok-Parung Panjang memprotes pembatasan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Tangerang, Kamis 18 September 2025, malam. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memberlakukan aturan ketat yang membatasi jam operasional truk pengangkut tambang di seluruh ruas jalan arteri Banten.

Kebijakan ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi masalah kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan yang diakibatkan tingginya volume truk tambang.

Aturan pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 28 Oktober 2025.

 

Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama seluruh bupati dan wali kota di Banten.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya dikutip Rabu 29 Oktober 2025.

Pembatasan ini berarti truk tambang dilarang keras beroperasi pada jam-jam sibuk di siang dan sore hari.

Selain pembatasan jam, Kepgub ini juga menetapkan secara rinci ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui. Jalur ini mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di tujuh wilayah, mulai dari Serang hingga Tangerang Selatan.

 

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Pemprov Banten, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), berjanji akan menindak tegas pelanggar dengan mendirikan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu di titik-titik krusial.

Pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan Dishub, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah.

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada dua dasar hukum, yakni Perda Banten No. 8 Tahun 2013, dimana pelanggar di jalan provinsi dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Lalu, UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ), pelanggaran terhadap rambu/marka di jalan nasional diancam denda maksimal Rp500 ribu serta denda Rp250 ribu bagi yang tidak mematuhi perintah petugas," tegasnya.

 

Imbauan Kebersihan dan Keselamatan Muatan

Gubernur Andra Soni juga memberikan imbauan keras kepada para pelaku usaha tambang. Kendaraan wajib bersih dari tanah dan lumpur untuk mencegah bahaya dan pencemaran jalan.

Selain itu, bak muatan harus ditutup terpal untuk menghindari tumpahan material dan tidak melebihi batas kapasitas muatan kendaraan.

"Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten," tutupnya.

 

Adapun untuk pembatasan ini berlaku pada ruas jalan sebagai berikut: 

1. Kota Cilegon

a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);

b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan

e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

 

2. Kabupaten Serang

a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);

b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);

e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);

f. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);

g. Ruas Jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi);

h. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi);

i. Ruas Jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi); dan

j. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

 

3. Kota Serang

a. Ruas Jalan Raya Cilegon (Serang) (jalan nasional);

b. Ruas Jalan Letnan Jidun (Serang) (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Tb. Suwandi (Serang) (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Abdul Hadi (Serang) (jalan nasional);

e. Ruas Jalan KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) (jalan nasional);

f. Ruas Jalan Sudirman (Serang) (jalan nasional);

g. Ruas Jalan Raya Pandeglang (Serang) (jalan nasional);

h. Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto (jalan nasional);

i. Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi);

j. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi); dan

k. Ruas Jalan Lopang – Banten Lama (jalan provinsi).

 

4. Kabupaten Lebak

a. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);

b. Ruas Jalan By Pass Rangkasbitung (Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung) (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Muara Binuangeun – Simpang (jalan nasional);

e. Ruas Jalan Simpang – Bayah (jalan nasional);

f. Ruas Jalan Raya Cikande (Jl. Otto Iskandardinata Rangkasbitung) (jalan nasional);

g. Ruas Jalan Raya Cipanas (Rangkasbitung) (jalan nasional);

h. Ruas Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Provinsi Jawa Barat) (jalan nasional);

i. Ruas Jalan Maja – Koleang (jalan provinsi);

j. Ruas Jalan Maja – Citeras (jalan provinsi);

k. Ruas Jalan Ciruas – Petir – Warunggunung (jalan provinsi);

l. Ruas Jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi);

m. Ruas Jalan Gunungkencana – Malingping (jalan kabupaten);

n. Ruas Jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten);

o. Ruas Jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten);

p. Ruas Jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten); dan

q. Ruas Jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten).

 

5. Kabupaten Pandeglang

a. Ruas Jalan Pasauran – Labuan (jalan nasional);

b. Ruas Jalan A. Yani (Labuan) (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Labuan – Simpang Labuan (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Simpang Labuan – Saketi (jalan nasional);

e. Ruas Jalan Simpang Labuan – Cibaliung (jalan nasional);

f. Ruas Jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangeun (jalan nasional);

g. Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional);

h. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);

i. Ruas Jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional);

j. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);

k. Ruas Jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi);

l. Ruas Jalan Saketi – Picung (jalan provinsi); dan

m. Ruas Jalan Picung – Munjul (jalan provinsi).

 

6. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Gegara Tidak Diberi Rp5.000, Preman Pasar Jombang Tangsel Ngamuk Nyaris Bacok Pedagang Ayam

Gegara Tidak Diberi Rp5.000, Preman Pasar Jombang Tangsel Ngamuk Nyaris Bacok Pedagang Ayam

Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:46

Situasi mencekam sempat terjadi di Pasar Jombang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ketika seorang preman pasar mengamuk dan mengejar seorang pedagang ayam potong dengan senjata tajam jenis golok.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill