Connect With Us

Gugatan Dwi-Cecep, Jazuli-Zakki Ditolak MK

| Selasa, 22 November 2011 | 16:23

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Putusan gugatan Pemilukada Provinsi Banten hari ini digelar di gedung MK, Jakarta. Hasilnya, gugatan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yakni Dwi Jatmiko-Cecep Mulyadinata ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan keputusan MK, gugatan yang dilakukan oleh pasangan ini lebih keberatan kepada mempermasalahkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Banten tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten. “Menimbang atas gugatan tersebut. Gugatan tidak dapat diterima. Ditandatangi oleh sembilan hakim anggota dengan KetuaMajelis Hakim, Mhafud MD,” ujar Ketua MK Mahfud MD.

Sama halnya dengan pasangan tersebut. Pasangan, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki pun ditolak karena yang didugat adalah penetapan kandidat. Seperti diketahui sebelumnya, perolehan suara pada Pilgub Banten di tingkat KPU Provinsi pada Minggu 30 Oktober lalu telah diketahui  pemenangnya. Pasangan nomor urut 1, Ratut Atut Chosiyah-rano Karno dengan jumlah suara 2.136.035 (49.65%). Disusul nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita dengan jumlah suara 1.674.957 (38.93%), kemudian nomor urut 3 adalah Jazuli Juwaini-Makmum Muzaki dengan jumlah suara 491.432 (11.42%). 
 
Adapun suara sah: 4.302.424, suara tidak sah : 137.955, sehingga total suara sah dan tidak sah: 4.440.379. Dari jumlah tersebut diketahui jumlahdaftar pemilih tetap: 7.118. 682. Partisipasi pemilih diketahui 61.86%.  Sehingga, pasangan Atut-Rano pemenang dalam 2012-217 , karena mendapat suara paling banyak dari dua pasangan lainnya. (DRA)

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill