Connect With Us

Gugatan Dwi-Cecep, Jazuli-Zakki Ditolak MK

| Selasa, 22 November 2011 | 16:23

Mahfud MD, Ketua MK. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Putusan gugatan Pemilukada Provinsi Banten hari ini digelar di gedung MK, Jakarta. Hasilnya, gugatan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yakni Dwi Jatmiko-Cecep Mulyadinata ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan keputusan MK, gugatan yang dilakukan oleh pasangan ini lebih keberatan kepada mempermasalahkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Banten tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten. “Menimbang atas gugatan tersebut. Gugatan tidak dapat diterima. Ditandatangi oleh sembilan hakim anggota dengan KetuaMajelis Hakim, Mhafud MD,” ujar Ketua MK Mahfud MD.

Sama halnya dengan pasangan tersebut. Pasangan, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki pun ditolak karena yang didugat adalah penetapan kandidat. Seperti diketahui sebelumnya, perolehan suara pada Pilgub Banten di tingkat KPU Provinsi pada Minggu 30 Oktober lalu telah diketahui  pemenangnya. Pasangan nomor urut 1, Ratut Atut Chosiyah-rano Karno dengan jumlah suara 2.136.035 (49.65%). Disusul nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita dengan jumlah suara 1.674.957 (38.93%), kemudian nomor urut 3 adalah Jazuli Juwaini-Makmum Muzaki dengan jumlah suara 491.432 (11.42%). 
 
Adapun suara sah: 4.302.424, suara tidak sah : 137.955, sehingga total suara sah dan tidak sah: 4.440.379. Dari jumlah tersebut diketahui jumlahdaftar pemilih tetap: 7.118. 682. Partisipasi pemilih diketahui 61.86%.  Sehingga, pasangan Atut-Rano pemenang dalam 2012-217 , karena mendapat suara paling banyak dari dua pasangan lainnya. (DRA)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill