TANGERANGNEWS.com- Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jinzhang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Tuntutan terhadap warga negara China tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 5 Oktober 2026.
Jaksa menilai Jinzhang terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lin Jinzhang berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa," kata JPU dalam tuntutannya dikutip dari Detikcom.
Selain hukuman penjara, JPU meminta Jinzhang membayar denda Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jinzhang terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Jinzhang. Perbuatannya dinilai telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencemari lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat; Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi," paparnya.
Sementara itu, sikap sopan dan keterusterangan Jinzhang selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di depan persidangan," ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jinzhang didakwa dengan Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 103 juncto Pasal 59 dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara tersebut juga menyebut adanya kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan mencapai Rp4.385.386.920.
Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025 ketika warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Lin Jinzhang. Jaksa menyebut Jinzhang menyetujui permintaan tersebut dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya pengangkutan.
"Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT," kata JPU.
Dengan bantuan forklift milik perusahaan, limbah padat tersebut kemudian dimuat dan diangkut sebanyak dua kali.
Material itu digunakan untuk menguruk tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
Menurut JPU, tindakan tersebut melanggar ketentuan karena pengelolaan limbah industri diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin pengangkutan, pengumpulan, pengolahan maupun penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal termasuk limbah B3 dengan kode B417 dan kategori bahaya 2. Hasil pengujian laboratorium kemudian menunjukkan adanya pencemaran di sejumlah lokasi.