Connect With Us

Komplotan Pencuri Gasak Suku Cadang Kapal yang tengah Berlabuh di Perairan Merak Banten

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:28

Ditpolairud Polda Banten berhasil menunjukkan barang bukti pencurian suku cadang kapal di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis, 22 Oktober 2026. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian suku cadang kapal yang beraksi di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis, 22 Oktober 2026.

‎Petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berinisial BS, 54, dan RS, 56, yang berperan sebagai pelaku yang mengambil suka cadang di MV. Bulk Halmahera serta MV. Rasuna Baruna. 

‎Sementara satu pelaku lainnya JP, 36, memiliki  peran sebagai penadah barang hasil curian tersebut. 

‎"Dalam dua perkara tersebut, kerugian perusahaan pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp800 juta," kata Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto dalam keterangannya. 

‎Berdasarkan hasil penyidikan modus operandi para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau sandar dan dinilai dalam kondisi sepi.

‎"Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan, sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Eko.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) atau (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

‎"Sementara itu, tersangka JP, yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

‎Selain itu, Polda Banten juga telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni WS, SL, dan SS yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. 

‎"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut," ungkapnya.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

TANGSEL
Banyak Warga Belum Tersosialisasi, Penutupan Jembatan Merpati Raya Ciputat untuk Rekonstruksi Ditunda

Banyak Warga Belum Tersosialisasi, Penutupan Jembatan Merpati Raya Ciputat untuk Rekonstruksi Ditunda

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) menunda rekonstruksi Jembatan Merpati Raya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, hingga waktu yang belum ditentukan.

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill