TANGERANGNEWS.com-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian suku cadang kapal yang beraksi di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berinisial BS, 54, dan RS, 56, yang berperan sebagai pelaku yang mengambil suka cadang di MV. Bulk Halmahera serta MV. Rasuna Baruna.
Sementara satu pelaku lainnya JP, 36, memiliki peran sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
"Dalam dua perkara tersebut, kerugian perusahaan pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp800 juta," kata Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan modus operandi para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau sandar dan dinilai dalam kondisi sepi.
"Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan, sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Eko.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) atau (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara itu, tersangka JP, yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Selain itu, Polda Banten juga telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni WS, SL, dan SS yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut," ungkapnya.