Oleh: Khikmawanto, Dosen di Universitas Yuppentek Indonesia, Pegiat Literasi Politik dan Penulis Buku The Governance Game.
TANGERANGNEWS.com-Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Fokusnya dialihkan pada pembuktian penyuapan (bribery), bukan lagi pada unsur kerugian keuangan negara. Alasannya terdengar sangat pro-pembangunan: agar pengelola investasi negara dan birokrat tidak dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, di balik argumen mentereng tersebut, masyarakat menangkap sebuah ironi yang pekat. Mengapa pejabat kita sangat tangkas mengadopsi standar global jika itu urusan melonggarkan ruang gerak mereka, tetapi mendadak amnesia ketika dituntut menerapkan standar global untuk kesejahteraan rakyat?
Fenomena pilih-pilih standar internasional (cherry-picking policy) ini menunjukkan watak kebijakan yang oportunistik. Ketika regulasi global dirasa menguntungkan kepentingan elite atau mempermudah masuknya kapital, ia akan dikejar secara radikal. Namun, mari kita hadapkan wacana redefinisi korupsi ini pada realitas sosiologis Indonesia. Di negeri di mana mentalitas koruptif dinilai sudah mengakar dari hulu ke hilir, mempersempit pembuktian korupsi hanya pada urusan suap adalah langkah yang naif, kalau bukan berbahaya.
Modus perampokan uang rakyat di Indonesia sangat licin. Korupsi kerap terjadi lewat manipulasi tender proyek publik, penggelembungan anggaran (inflated budget), hingga kebijakan pesanan yang sengaja menguntungkan kroni tanpa harus ada transaksi suap kasat mata yang mudah dilacak penyidik. Menghilangkan atau menggeser fokus dari unsur "kerugian negara" hanya akan memberi karpet merah bagi para pencuri berdasi untuk berlindung di balik tameng "risiko bisnis". Wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melempar penolakan keras. Berharap birokrasi mendadak bersih hanya dengan mengubah definisi hukumnya adalah sebuah ilusi.
Paradoksnya semakin menyakitkan ketika kita menengok ke sektor jaminan sosial dan pendidikan. Mengapa standar global tidak pernah sudi digunakan untuk mengukur kesejahteraan guru di Indonesia? Organisasi internasional seperti ILO dan UNESCO berkali-kali menegaskan bahwa guru dan tenaga kerja berhak atas upah layak (living wage) yang menjamin kualitas hidup, bukan sekadar upah minimum untuk bertahan hidup. Di lapangan, jutaan guru honorer yang memegang masa depan bangsa justru dipaksa bertahan dengan honor di bawah UMR yang tidak manusiawi. Pemerintah selalu berlindung di balik dalih klasik: keterbatasan anggaran.
Hal yang sama terjadi pada indikator garis kemiskinan. Pemerintah cenderung enggan memakai standar kemiskinan terbaru Bank Dunia sebesar USD 2,15 per hari untuk kemiskinan ekstrem. Kita lebih nyaman menggunakan batas rendah versi domestik agar angka kemiskinan di atas kertas terlihat menurun tajam secara statistik. Hasilnya adalah sebuah kepalsuan yang dipelihara: angka kemiskinan terlihat keren dalam laporan tahunan, sementara jutaan rakyat yang hidup rentan di dunia nyata megap-megap tanpa mendapatkan hak bantuan sosial.
Pola ini memperlihatkan ketimpangan prioritas yang akut. Investasi fisik dan kenyamanan hukum birokrasi dikejar habis-habisan demi menyamai standar internasional. Sebaliknya, investasi pada manusia—seperti pendidikan, upah layak, dan layanan kesehatan—selalu dinomorduakan. Standar global akhirnya hanya menjadi alat legitimasi yang elastis: ditarik saat elite butuh perlindungan, ditiadakan saat rakyat menuntut kesejahteraan.
Indonesia tidak akan pernah bertransformasi menjadi negara maju jika tata kelolanya hanya meniru kosmetik hukum global, sementara mentalitas penguasanya masih berselera memperkaya kelompok sendiri. Jika pemerintah memang tulus ingin membawa Indonesia ke panggung dunia, mulailah dengan mengadopsi standar global yang paling mendasar: memuliakan kesejahteraan gurunya, menjamin keadilan sosial rakyatnya, dan memperketat hukuman bagi para koruptornya—bukan malah sebaliknya