Connect With Us

Mantan Kasi Jasa Kontruksi DPU Kabupaten Serang Ditahan

| Senin, 21 Mei 2012 | 19:42


SERANG-Kejari Serang menahan mantan Kasi Jasa Kontruksi, Dinas Pekerjaaan Umum (PU) Kabupaten Serang Kusmajadi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Serang, Senin (21/5). Terpidana 1,2 tahun kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas PU Kabupaten Serang tahun 2007 senilai Rp3,6 miliar ini, ditahan penyidik Kejari Serang setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
 
Eksekusi penahanan tersangka dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana datang sendiri ke Kejari Serang tanpa kuasa hukumnya, kemudian dibawa penyidik ke rutan menggunakan mobil tahanan.
 
Kasi Intel Kejari Serang Yunardi mengatakan bahwa penahanan terpidana berdasarkan putusan MA Nomor 1170K/PID.SUS/2011 tertanggal 15 Desember 2011. Terdakwa mangajukan kasasi ke MA atas putusan PT Banten yang menguatkan putusan PN Serang yang memvonis terdakwa ditahan selama 1,2 tahun. "Kasasi terdakwa ditolak oleh MA. Putusan itu baru kita eksekuasi karena yang bersangkutan sebelumnya sakit," kata Yunardi, Senin (21/05/2012).
 
Yunardi mengungkapkan bahwa Kusmajadi divonis oleh majelis hakim PN Serang karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. "Kusmajadi divonis oleh pengadilan 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti,” ujarnya.
 
Yunardi menjelaskan, terpidana sebagai ketua panitia barang dan jasa terbukti bersalah karena membuat perkiraan harga penilaian sendiri (hps) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengadaan alat berat di Dinas PU Kabupaten Serang.
 
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Serang senilai Rp 912 juta, terdakwa telah menguntungkan Direktur PT Anting Cahaya Prima Edwin Sriwijaya Sinaga, sebagai rekanan dalam pengadaan tersebut. "Dia membuat hps hanya dari brosur-brosur harga alat berat," terangnya seraya menambahkan bahwa Edwin meninggal dunia dalam proses penyelidikan kasus ini.  Sementara itu, Kusmajadi saat dimintai keterangan enggan memberikan keteranganya dan langsung naik kedalam mobil tahanan. (FUA)

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill