Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Kini jaringan internet 5G Telkomsel sudah ada di Indonesia sejak, 27 Mei 2021 lalu. Tangerang menjadi salah satu daerah sudah bisa menggunakan layanan ini.
Tapi untuk bisa menggunakan layanan internet 5G, dibutuhkan ponsel atau HP yang mendukung. Sayangnya, tidak semua ponsel dengan embel-embel 5G di namanya bisa menerima sinyal 5G milik Telkomsel.
Pasalnya operator seluler plat merah ini menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz jadi hanya ponsel 5G yang memiliki dukungan band n40 yang bisa menangkapnya.
Untungnya sudah ada cukup banyak ponsel 5G di Indonesia yang sudah mendukung band n40 dan bisa mencicipi jaringan generasi kelima ini.
Ponsel yang sudah mendukung jaringan ini juga bukan hanya dari kalangan flagship, tapi ada juga dari kelas menengah yang harganya lebih terjangkau.
Berikut daftar HP 5G di Indonesia beserta harganya yang mendukung pita frekuensi 2,3GHz yang dilansir dari Detikcom, Minggu (6/6/2021):
Sebenarnya Oppo Find X2 Pro juga sudah mendukung 5G di frekuensi 2,3GHz. Tapi ternyata di situs resmi Oppo dan toko online resminya, ponsel ini sudah tidak tersedia lagi di Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews