Connect With Us

Hotel di Tangsel Disomasi dan Ditagih Bayar Royalti, Padahal Pakai Suara Burung Asli

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:56

Pranaya Boutique Hotel di Serpong, Tangsel, disomasi dan ditagih royalti oleh LMKN, padahal menggunakan suara burung peliharaan asli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polemik soal pembayaran royalti musik kembali meluas. Kali ini sebuah hotel di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) disomasi dan ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lantaran dianggap memutar musik kicauan burung. Padahal, suara tersebut berasal dari burung asli yang dipelihara oleh pihak hotel.

Seperti yang diungkapkan General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto, Selasa 12 Agustus 2025. Pihaknya telah dikirimkan surat somasi oleh LMKN sejak tahun lalu. Namun, surat tersebut tidak pernah ia gubris. Sampai akhirnya ia kembali menerima surat terkait kewajiban membayar royalti.

"Tahun lalu pernah ada surat langsung somasi, tapi saya cuekin. Terus minggu lalu baru datang lagi, tapi sifatnya informasi yang mengatakan bahwasannya hotel kalian pakai musik dan harus yang harus pakai lisensi," ujarnya kepada TangerangNews.

Sutan mengaku heran dengan surat LMKN tersebut, karena hotel yang dikelolanya tidak pernah memutar musik. Adapun kicauan burung yang terdengar memang asli, sebagai bagian dari konsep hotel. 

"Sejak saya menjabat tahun 2022, tidak pernah ada musik, tidak ada event band reguler. Kalau datang ke hotel kita memang konsepnya nature, suasana alam ada kolam, ada ikan, ada burung di open space. Semuanya asli," ungkapnya.

Sutan menilai surat LMKN itu hanya mengada-ngada, karena tidak jelas mekanismenya. Bahkan tidak pernah ada sosialisasi sekalipun terkait aturan royalti. Hal ini sangat rentan membuat pelaku usaha yang tidak paham menjadi sasaran empuk.

"Mereka kapan datangnya ke hotel kita tidak tahu. Tiba-tiba kasih somasi. Parahnya, kita tidak pernah dikasih sosialisasi aturannya seperti apa. Di dalamnya pakai undang-undang pidana, kalau yang tidak paham bisa dijerat hukum. Ini tentu membuat kita khawatir," tegasnya.

Sutan mengaku mendukung apresiasi bagi para pelaku seni musik. Hanya saja, ia memprotes cara LMKN memperlakukan pelaku usaha yang seharusnya didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata. 

Karena itu, perlu mekanisme yang jelas dalam pemutaran lagu dan pembayaran royalti, sehingga para pelaku usaha tidak disalahkan akibat aturan yang rancu.

"Implementasi LMKN ini sangat meresahkan. Kita pelaku usaha hotel lagi menghadapi ekonomi yang sedang sulit, malah jadi sasaran dipidanakan," katanya kesal.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill