TANGERANGNEWS.com-Polemik soal pembayaran royalti musik kembali meluas. Kali ini sebuah hotel di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) disomasi dan ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lantaran dianggap memutar musik kicauan burung. Padahal, suara tersebut berasal dari burung asli yang dipelihara oleh pihak hotel.
Seperti yang diungkapkan General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto, Selasa 12 Agustus 2025. Pihaknya telah dikirimkan surat somasi oleh LMKN sejak tahun lalu. Namun, surat tersebut tidak pernah ia gubris. Sampai akhirnya ia kembali menerima surat terkait kewajiban membayar royalti.
"Tahun lalu pernah ada surat langsung somasi, tapi saya cuekin. Terus minggu lalu baru datang lagi, tapi sifatnya informasi yang mengatakan bahwasannya hotel kalian pakai musik dan harus yang harus pakai lisensi," ujarnya kepada TangerangNews.
Sutan mengaku heran dengan surat LMKN tersebut, karena hotel yang dikelolanya tidak pernah memutar musik. Adapun kicauan burung yang terdengar memang asli, sebagai bagian dari konsep hotel.
"Sejak saya menjabat tahun 2022, tidak pernah ada musik, tidak ada event band reguler. Kalau datang ke hotel kita memang konsepnya nature, suasana alam ada kolam, ada ikan, ada burung di open space. Semuanya asli," ungkapnya.
Sutan menilai surat LMKN itu hanya mengada-ngada, karena tidak jelas mekanismenya. Bahkan tidak pernah ada sosialisasi sekalipun terkait aturan royalti. Hal ini sangat rentan membuat pelaku usaha yang tidak paham menjadi sasaran empuk.
"Mereka kapan datangnya ke hotel kita tidak tahu. Tiba-tiba kasih somasi. Parahnya, kita tidak pernah dikasih sosialisasi aturannya seperti apa. Di dalamnya pakai undang-undang pidana, kalau yang tidak paham bisa dijerat hukum. Ini tentu membuat kita khawatir," tegasnya.
Sutan mengaku mendukung apresiasi bagi para pelaku seni musik. Hanya saja, ia memprotes cara LMKN memperlakukan pelaku usaha yang seharusnya didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.
Karena itu, perlu mekanisme yang jelas dalam pemutaran lagu dan pembayaran royalti, sehingga para pelaku usaha tidak disalahkan akibat aturan yang rancu.
"Implementasi LMKN ini sangat meresahkan. Kita pelaku usaha hotel lagi menghadapi ekonomi yang sedang sulit, malah jadi sasaran dipidanakan," katanya kesal.