Connect With Us

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Ini yang Bakal Dilakukan ke Depannya

Tim TangerangNews.com | Senin, 2 Mei 2022 | 23:13

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma. (@TangerangNews / Instagram @ridho_rhoma)

TANGERANGNEWS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat tepat di Hari Raya Lebaran 2022 ini. Meski mendapat stigma negatif, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa bekas penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin 2 Mei 2022, seperti dilansir dari Antara.

 

Ridho, yang tetap harus menjalani wajib lapor mengaku mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Setelah bebas, hal pertama yang ingin dia dilakukan adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ujar Ridho yang sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Ridho juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dan mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Cipinang yang telah menerima dirinya dengan baik di lapas dengan memberikan pembinaan. ”Tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ucap Ridho.

Ke depannya, Ridho pun berencana untuk merilis beberapa karya. "Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," ujar dia.

Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021. Ia menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan. "Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 Mei 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," ungkap Tonny.

Tonny mengatakan pihaknya menyerahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur, Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Ridho agar yang bersangkutan tidak terlalu jauh.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill