Connect With Us

Terbongkar, Deretan Nama Artis yang Terlibat Prostitusi pada Muncikari Cassandra

Tim TangerangNews.com | Jumat, 31 Desember 2021 | 23:24

Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online. (@TangerangNews / Instagram/Cassandra Angelie)

TANGERANGNEWS.com–Menyusul terungkapnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis sinetron Cassandra Angelie, penyidik Polda Metro Jaya kini telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

“Hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021,  dikutip dari Antara.

Namun, Zulpan enggan menyebutkan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," tutur dia.

Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu 29 Desember lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie, 23, serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK, 24, R, 25, dan UA, 26.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

WISATA
Masuk 125 Event Terbaik KEN 2026, Festival Cisadane Didorong Tembus 10 Besar Wisata Nasional

Masuk 125 Event Terbaik KEN 2026, Festival Cisadane Didorong Tembus 10 Besar Wisata Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 11:02

Festival Cisadane 2026 resmi mencetak sejarah baru dengan menembus jajaran pariwisata nasional. Event tahunan kebanggaan Kota Tangerang ini, sukses ditetapkan sebagai salah satu dari 125 Event Terbaik dalam ajang Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:45

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan rangkaian promo All You Can Eat (AYCE) yang dapat dinikmati mulai siang hingga malam hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill