Connect With Us

Terbongkar, Deretan Nama Artis yang Terlibat Prostitusi pada Muncikari Cassandra

Tim TangerangNews.com | Jumat, 31 Desember 2021 | 23:24

Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online. (@TangerangNews / Instagram/Cassandra Angelie)

TANGERANGNEWS.com–Menyusul terungkapnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis sinetron Cassandra Angelie, penyidik Polda Metro Jaya kini telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

“Hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021,  dikutip dari Antara.

Namun, Zulpan enggan menyebutkan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," tutur dia.

Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu 29 Desember lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie, 23, serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK, 24, R, 25, dan UA, 26.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

NASIONAL
Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Kamis, 4 Juni 2026 | 22:50

Usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang langsung membeberkan sejumlah langkah strategis ke depan.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill