Connect With Us

Terbongkar, Deretan Nama Artis yang Terlibat Prostitusi pada Muncikari Cassandra

Tim TangerangNews.com | Jumat, 31 Desember 2021 | 23:24

Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta yang terlibat prostitusi online. (@TangerangNews / Instagram/Cassandra Angelie)

TANGERANGNEWS.com–Menyusul terungkapnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis sinetron Cassandra Angelie, penyidik Polda Metro Jaya kini telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

“Hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021,  dikutip dari Antara.

Namun, Zulpan enggan menyebutkan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," tutur dia.

Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu 29 Desember lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie, 23, serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK, 24, R, 25, dan UA, 26.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill