Connect With Us

Diimingi Gaji Rp30 Juta, Perempuan dari Tangerang Jadi Korban Prostitusi di Semarang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 23 November 2021 | 08:52

Tersangka prostitusi online rumah kos saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. (@TangerangNews / JawaPos Radar Semarang)

TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan berinisial EL, 23, warga Kota Tangerang, menjadi korban praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbatoruam mengatakan bahwa selain EL, ada tiga perempuan lain yang menjadi korban perdagangan manusia yang berasal dari Palembang dan Jepara. “Para korban ini ditemukan di kamar no 6 kamar kos tersebut,” kata Donny, Senin 22 November 2021, seperti dikutip dari Radar Semarang.

Donny mengungkapkan, dari keempat korban tersebut ada satu korban yang masih di bawah umur berinisial PF, 16, warga Kabupaten Jepara, berstatus pelajar. Selain itu satu korban lainnya adalah ibu rumah tangga berinisial HY, 24, warga Kota Palembang. 

“Korban EL, 23, pelajar/mahasiswa, warga Kota Tangerang, dan RA, 27, warga Kabupaten Jepara,” lanjut Donny.

Para korban ini kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan. Polrestabes Semarang juga sudah mengamankan satu orang laki-laki bernama Darwin Pratomo, 33, warga Kabupaten Kendal, yang merupakan tersangka kasus prostitusi online tersebut. “Satu orang telah ditetapkan tersangka. Dia muncikari, pengelolanya,” ucap Donny.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan keempat perempuan yang menjadi korban itu awalnya mengira bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke. Mereka diimingi gaji hingga Rp30 juta.

"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan, disiapkan mes. Pendapatan bisa Rp25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan empat korban," ujar Irwan. 

Namun ternyata mereka dipekerjakan menjadi wanita panggilan di sebuah kos-kosan di daerah Gayamsari.

Terbongkarnya praktik prostitusi online itu setelah Polrestabes Semarang menggerebek rumah kos tersebut pada Kamis 18 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Irwan menjelaskan, awalnya personel Tim Tebas menerima aduan masyarakat lewat WhatsApp bahwa di kos tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk prostitusi lewat aplikasi Michat. 

Kemudian anggota Tim Tebas menindaklanjuti dan langsung menuju lokasi kos tersebut melakukan pengecekan. Rupanya benar, dari pengecekan ditemukan laki-laki dan perempuan di kamar nomor empat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukan suami istri. Kemudian dilakukan interogasi bahwa benar perempuan tersebut open BO melalui aplikasi Michat,” tutur Irwan. 

Setelah dilakukan pengembangan, dari keterangan perempuan tersebut diketahui bahwa praktik prostitusi online ini dikelola oleh seseorang bernama Darwin Pratomo. “Yang bersangkutan berperan sebagai muncikari, berhasil diamankan di dalam kamar kos nomor 6 yang ditempatinya,” ucap Irwan.

Pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

NASIONAL
PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melacak sumber aliran dana harta kekayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill