Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga
Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03
Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.
TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan berinisial EL, 23, warga Kota Tangerang, menjadi korban praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbatoruam mengatakan bahwa selain EL, ada tiga perempuan lain yang menjadi korban perdagangan manusia yang berasal dari Palembang dan Jepara. “Para korban ini ditemukan di kamar no 6 kamar kos tersebut,” kata Donny, Senin 22 November 2021, seperti dikutip dari Radar Semarang.
Donny mengungkapkan, dari keempat korban tersebut ada satu korban yang masih di bawah umur berinisial PF, 16, warga Kabupaten Jepara, berstatus pelajar. Selain itu satu korban lainnya adalah ibu rumah tangga berinisial HY, 24, warga Kota Palembang.
“Korban EL, 23, pelajar/mahasiswa, warga Kota Tangerang, dan RA, 27, warga Kabupaten Jepara,” lanjut Donny.
Para korban ini kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan. Polrestabes Semarang juga sudah mengamankan satu orang laki-laki bernama Darwin Pratomo, 33, warga Kabupaten Kendal, yang merupakan tersangka kasus prostitusi online tersebut. “Satu orang telah ditetapkan tersangka. Dia muncikari, pengelolanya,” ucap Donny.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan keempat perempuan yang menjadi korban itu awalnya mengira bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke. Mereka diimingi gaji hingga Rp30 juta.
"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan, disiapkan mes. Pendapatan bisa Rp25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan empat korban," ujar Irwan.
Namun ternyata mereka dipekerjakan menjadi wanita panggilan di sebuah kos-kosan di daerah Gayamsari.
Terbongkarnya praktik prostitusi online itu setelah Polrestabes Semarang menggerebek rumah kos tersebut pada Kamis 18 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Irwan menjelaskan, awalnya personel Tim Tebas menerima aduan masyarakat lewat WhatsApp bahwa di kos tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk prostitusi lewat aplikasi Michat.
Kemudian anggota Tim Tebas menindaklanjuti dan langsung menuju lokasi kos tersebut melakukan pengecekan. Rupanya benar, dari pengecekan ditemukan laki-laki dan perempuan di kamar nomor empat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukan suami istri. Kemudian dilakukan interogasi bahwa benar perempuan tersebut open BO melalui aplikasi Michat,” tutur Irwan.
Setelah dilakukan pengembangan, dari keterangan perempuan tersebut diketahui bahwa praktik prostitusi online ini dikelola oleh seseorang bernama Darwin Pratomo. “Yang bersangkutan berperan sebagai muncikari, berhasil diamankan di dalam kamar kos nomor 6 yang ditempatinya,” ucap Irwan.
Pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.
Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.
TODAY TAGPasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews