Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Aparat Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia prostitusi di kawasan Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat 8 Oktober 2021 malam.
Dalam razia tersebut, petugas menciduk lima orang pasangan yang diduga bukan suami istri serta seorang waria dari kamar indekos dan hotel melati.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrayana mengatakan, dalam operasi yang rutin digelar tersebut mereka yang diciduk diduga melakukan layanan prostitusi.
"Kita bergerak di dua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda," ujarnya.

Mereka yang diciduk kemudian digelandang ke Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang untuk diperiksa dan disanksi.
Adapun sanksi yang diberikan mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Surat pernyataan tersebut wajib diketahui oleh ketua RT dan RW didomisili tempat mereka tinggal.
"Untuk yang waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke dinas sosial," jelasnya.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews