Connect With Us

Genggam Bungkus Rokok Berisi Sabu, Artis Bobby Joseph Diciduk Polres Tangsel saat Bertransaksi 

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Desember 2021 | 12:35

Artis tanah air Bobby Joseph saat di amankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Artis tanah air Bobby Joseph diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bobby diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 10 Desember 2021 dini hari. 

Bobby yang sempat berperan sebagai aktor dalam salah satu sinetron di layar kaca Indonesia ini, ditangkap saat hendak bertransaksi. 

"Kejadiannya berawal atas dasar laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong. Lalu dari Polres Tangsel melakukan tindak lanjut dan benar terjadi transaksi. Namun transaksi itu dipindahkan tempatnya oleh mereka di wilayah Kalideres. Lalu yang ditangkap adalah saudara Bobby Joseph," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021. 

Saat penangkapan berlangsung, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby. 

"Ada barbuk yang dikuasainya atau ditemukan pada dirinya yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Sabu seberat 0,49 gram," papar Endra. 

Atas ulahnya itu, Bobby Joseph kini harus menjalani masa tahanan di Mapolres Tangsel dan diancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 114ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diantara 4 (empat) tahun sampai 20 tahun," pungkasnya.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill